Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Meski Telah Menolak, Jokowi Bisa Jadi Presiden 3 Periode jika Partai Pendukungnya Merestui

Pengamat menilai jika partai pendukung Jokowi merestuinya untuk menjadi presiden tiga periode, maka itu bukan sesuatu yang mustahil.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Meski Telah Menolak, Jokowi Bisa Jadi Presiden 3 Periode jika Partai Pendukungnya Merestui
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi | Pengamat menilai jika partai pendukung Jokowi merestuinya untuk menjadi presiden tiga periode, maka itu bukan sesuatu yang mustahil. 

"Kan bisa nanti pernyataannya seperti itu, 'saya sendiri enggak mau, tapi partai saya minta begitu.'"

"Jadi itu sangat mungkin jika dalam konteks itu pembacaannya, membaca dalam konteks Pak Jokowi yang ada dalam komunitas partai-partai," ungkap Agus.

Baca juga: Fadli Zon Sebut Wacana Presiden 3 Periode Sebuah Anomali: Tidak Etis Dibahas Sekarang

Amandemen UUD Jadi Jalan Satu-satunya

Menurut Agus, jika Jokowi ingin maju sebagai presiden tiga periode, maka jalan satu-satunya adalah dengan mengamandemen konstitusi, yakni Pasal 7 UUD 1945.

Sehingga bisa memberi ruang untuk Jokowi dipilih sebagai presiden untuk ketiga kalinya.

Perlu diketahui, selama ini tidak ada ukuran kelaziman periodesasi jabatan bagi presiden dalam konstruksi ketatanegaraan.

Artinya tidak ada acuan dan tergantung pada kepentingan politik dalam sebuah negara.

Baca juga: Qodari Ungkap Alasan Dorong Jokowi Tiga Periode Berpasangan dengan Prabowo di 2024

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau konteksnya pada Pak Jokowi, kalau Pak Jokowi memang ingin maju menjadi presiden untuk periode ketiga seperti yang disampaikan Seknas itu ya, M Qadari dan teman-teman, dengan slogan Jokowi-Prabowo."

"Menurut saya, satu-satunya jalan itu adalah mengamandemen konstitusi, Pasal 7 UUD 1945 itu harus diamandemen. Memberi ruang untuk presiden boleh dipilih tiga kali."

"Nah soal berapa periodesasi jabatan bagi presiden itu memang tidak ada kelaziman dalam konstruksi ketatanegaraan."

"Artinya tidak ada acuan bakunya, kepentingan politik dalam sebuah negara," jelas pria yang juga Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UNS.

Baca juga: Presiden 3 Periode Disebut Cegah Polarisasi, Jokowi-Prabowo Diimbau Tak Ikut Kontestasi Pilpres Lagi

Ketentuan dan Syarat Amandemen

Agus menuturkan, jika ingin melakukan amandemen Pasal 7 UUD 1945, maka harus bisa memenuhi ketentuan bagaimana cara mengamandemennya.

Ketentuan amandemen tersebut tertuang dalam Pasal 37 UUD 1945, di antaranya:

1. Anggota MPR, yang terdiri dari anggota DPR dan DPD mengusulkan agenda amandemen.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas