Pegiat Media Sosial Apresiasi Terbitnya SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE
Pegiat media sosial JASMEV, Jack Lapian, mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial JASMEV, Jack Lapian, mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.
Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi menggugah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3).”
Dengan demikian pers yang bekerja benar sesuai UU Pers, tidak dapat lagi dijerat Pasal 27 ayat (3) yang selama ini jadi momok pers.
Adapun pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.
"Terkait media online atau Pers dalam hal ini tidak termasuk di UU ITE, namun diselesaikan melalui hak jawab dan Dewan Pers," imbuh Jack Lapian melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Viral di Medsos, Bikin SIM dan SKCK Harus Membawa Bukti Sudah Divaksin, Polri: Itu Hoaks
Menurut dia, Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE itu menjadi Pedoman Implementasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.
Penandatangan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/6/2021).
“Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Aktif Lagi di Medsos, Jerinx SID Boikot Bintang Emon karena Covid-19, Sang Komika Tanggapi Santai
Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.
Menurut Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.
“Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers,” ujar Argo.
Lanjut Argo, Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.
Keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri soal pedoman implementasi Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 28 ayat (2) Pasal 29 dan Pasal 36 UU ITE.
Dalam pedoman implementasi UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik di penjelasan pasal huruf “L” diterangkan bahwa :
“Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.