Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon Menteri LHK Siti Nurbaya Atas Dukungan Komisi IV untuk DAK Lingkungan

DAK lingkungan non fisik dibutuhkan untuk program peningkatan kapasitas masyarakat. Selain itu, DAK untuk  program-program unggulan Pemerintah antara

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Respon Menteri LHK Siti Nurbaya Atas Dukungan Komisi IV untuk DAK Lingkungan
Ist
Menteri LHK Siti Nurbaya mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (23/6). 

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta  Menteri Siti Nurbaya menjelaskan progres DIPA Tahun Anggaran (TA) 2021, usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) TA 2022, Dana Transfer Daerah Bidang LHK, serta laporan Menteri tentang kebakaran hutan dan lahan serta  perubahan iklim.

Hal itu ditegaskan Menteri LHK Siti Nurbaya beserta jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) serta Perhutani, saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (23/6).

Secara khusus Komisi IV DPR RI menyoroti tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) di Bidang LHK pada DAK Fisik dan DAK Non-fisik yang  rata-rata hanya teralokasi 0,3-0,4 persen saja dari DAK APBN setahun.

Menu baru DAK bidang LHK akan direkomendasikan kepada Badan Anggaran sehingga cakupan penanganan di tingkat tapak menjadi lebih luas. Menteri Siti menyatakan gembira atas dukungan Komisi IV untuk dukungan DAK.

Urusan tentang aspek  lingkungan merupakan urusan/kewenangan wajib daerah, di satu sisi, namun disisi lain bersifat cost centre, daerah sulit untuk alokasikan dari APBD-nya. Apalagi Dinas LHK di daerah umumnya bukan Dinas Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kelas satu,  serta tidak mendatangkan atau generating pendapatan daerah, sehingga tidak akan mudah DPRD akan meloloskan persetujuan anggaran.

“Oleh karenanya, dukungan DAK menjadi sangat penting. Ketika kita menyatakan bahwa masalah lingkungan semakin berat dan serius, maka DAK dari pemerintah pusat bagi daerah menjadi sangat penting dan seharusnya masalah lingkungan menjadi prioritas,” terang Menteri Siti Nurbaya.

DAK lingkungan non fisik dibutuhkan untuk program peningkatan kapasitas masyarakat. Selain itu, DAK untuk  program-program unggulan Pemerintah antara lain Perhutanan Sosial, RHL, Peningkatan Ekonomi Sirkular Pengelolaan Sampah dan Limbah, Ekoriparian, serta IPAL.

Berita Rekomendasi

Guna memudahkan evaluasi sesuai fungsi parlemen, Komisi IV DPR juga meminta daftar prioritas kerja setiap unit eselon I. 

Baca juga: KLHK Ajak Ormas dan Komunitas Masjid Terapkan Gaya Hidup Minim Sampah

“Saya setuju untuk ini, saya juga  meminta hal tersebut dan bahkan  saya minta jurnal kerja Eselon I  melalui Perintah Harian Menteri  sekitar 1 atau 2 kali seminggu,” kata Menteri Siti Nurbaya merespons hal tersebut.

Percepatan Kegiatan

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, meminta KLHK serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk melakukan percepatan   kegiatan, program, dan anggaran tahun 2021. Pada Raker ini, Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu KLHK TA 2021 pasca penyesuaian sebesar Rp. 9,1 triliun.

Komisi IV juga meminta untuk  dilakukan penyesuaian kembali dengan perkembangan kebutuhan  dan akan dilakukan evaluasi pada  Agustus mendatang untuk dilakukan penyesuaian anggaran 2021 terkait dengan aspek keberpihakan pada masyarakat untuk hal-hal yang bermanfaat langsung di saat sulit pandemi Covid-19.

Untuk Tahun Anggaran 2022, Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Pagu Indikatif KLHK sebesar Rp. 7,1 triliun  serta mendukung usulan  penambahan pagu anggaran KLHK TA 2022 sebesar Rp. 5,9 triliun.

"Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menetapkan program, kegiatan, dan anggaran tahun 2022 pada masing-masing Eselon I atas revisi penambahan pagu anggaran yang diusulkan, sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sudin.

Meski begitu, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk melakukan koreksi atas usulan penambahan pagu anggaran Tahun 2022 terutama pada beberapa Eselon I, yaitu Ditjen KSDAE, Ditjen PSLB3 dan Ditjen PPKL, serta Ditjen PSKL dan BP2SDM. Hal itu dimaksudkan agar menyesuaikan anggaran dan kegiatannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta kapasitas masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis.

DPR juga menyoroti pengaturan kewajiban pemulihan lingkungan,  dan penguatan untuk hukuman pidana dan denda administrasi atas tindak kejahatan perusakan kawasan hutan, termasuk di dalamnya tindak kejahatan pembakaran hutan dan lahan.

Pada Raker kali ini, Menteri LHK Siti Nurbaya didampingi oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong, jajaran Eselon I KLHK dan BRGM, serta Direksi Perhutani dan Inhutani. Sedangkan Pimpinan Rapat sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI Sudin didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, G. Budisatrio Djiwandono dan Anggia Erma Rini, serta dihadiri 44 dari 54 anggota Komisi IV DPR RI. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas