Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Putusan Hakim Pidana 4 Tahun, Rizieq Shihab Ajukan Banding

Rizieq Shihab dituntut 4 tahun penjara, ia lantas menolak putusan hakim dan meminta banding

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Tolak Putusan Hakim Pidana 4 Tahun, Rizieq Shihab Ajukan Banding
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Rizieq Shihab menolak putusan hakim saat sidang vonis kasus hasil swab test terhadap dirinya di RS UMMI Bogor, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/2026/1).

Sebelumnya, hakim memutuskan Rizieq Shihab dipidana selama empat tahun dengan denda Rp 5 ribu.

Dikutip dari Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), Rizieq menolak dengan dua alasan, satu diantaranya yakni karena saksi foensik tidak penah hadir dalam persiangan.

Menurut hakim, Rizieq terbukti secara bersalah karena melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong.

Selain itu, Rezieq juga dihukum karena dianggap dengan sengaja menyebabkan keonaran di kalangan rakyat.

"Menyatakan terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum," ujar hakim.

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. 

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata hakim.

Dalam sidang ini, keputusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Khadwanto dengan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam perkara ini, Rizieq menjadi terdakwa bersama-sama dengan Direktur RS Ummi, dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya.

Untuk diketahui, persidangan ini merupakan vonis ketiga yang didapat Rizieq Shihab sejak kembali ke Tanah Air pada November 2020.

Pesan Jelang Persidangan

Baca juga: BREAKING NEWS - Rizieq Shihab Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS UMMI

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Pembacaan Vonis Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dan Andi Tatat Disatukan

Menjelang pembacaan vonis bagi dirinya dan dua terdakwa lainnya, Rizieq memberikan pesan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas