Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BESOK! Pengumuman PPDB Jateng SMA/SMK 2021: Akses ppdb.jatengprov.go.id, Simak Caranya

Besok Pengumuman hasil seleksi PPDB Jateng SMA/SMK 2021, cek di laman ppdb.jatengprov.go.id. Simak cara cek hasil seleksi di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in BESOK! Pengumuman PPDB Jateng SMA/SMK 2021: Akses ppdb.jatengprov.go.id, Simak Caranya
Tangkap layar akun Instagram @kominfo.jateng
Besok Pengumuman hasil seleksi PPDB Jateng jejang SMA/SMK 2021 di laman ppdb.jatengprov.go.id. Simak cara cek hasil seleksi di sini. 

- Klik namamu sendiri, maka akan muncul keterangan data pendaftar

Jadwal Lengkap Pelaksanaan PPDB Jateng 2021:

a. Pemeriksaan Data Siswa: 24 - 28 Mei 2021

b. Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 14 - 19 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB

c. Aktivasi Akun: 14 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB

d. Pendaftaran: 21 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB

e. Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 25 - 26 Juni 2021

BERITA REKOMENDASI

f. Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id)

g. Daftar Ulang di Sekolah yang diterima: 28 Juni - 2 Juli 2021

h. Hari Pertama Masuk Sekolah: 12 Juli 2021

Daftar Ulang

1. Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.


2. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Calon Peserta Didik pada saat melakukan pendaftaran secaradaring sesuai dengan jaluryang dipilihnya dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah.

3. Pada saat pelaksanaan daftar ulang dimaksud, keseluruhan dokumen akan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan masing-masing, dan Calon Peserta Didik membawa dokumen asli serta menyerahkan copy dokumen kepada sekolah.

4. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing berdasarkan kondisi kedaruratan Covid- 19.

Berita Terkait PPDB 2021

(Tribunnews.com/Widya/Suci)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas