Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Ada Beberapa Hal Tidak Bisa Saya Terima

Rizieq Shihab menyatakan akan mengajukan banding. Ia mengatakan ada beberapa hal yang tak bisa diterimanya terkait vonis 4 tahun.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Ada Beberapa Hal Tidak Bisa Saya Terima
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). 

"Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," tegas dia.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Mardani Ali hingga Fadli Zon Soroti soal Keadilan

Baca juga: Hakim Tawarkan Grasi ke Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Ngaku Kaget

Diketahui, vonis empat tahun penjara dari hakim itu lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus swab test RS Ummi Bogor.

Hakim Beri 3 Opsi

Setelah memberikan vonis, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan beberapa opsi kepada Rizieq.

Di antaranya adalah opsi untuk menolak putusan, mengajukan banding, hingga memohon pengampunan kepada Presiden Joko Widodo, atau grasi.

"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak."

Berita Rekomendasi

"Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding."

"Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak."

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden."

"Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," kata Hakim ketua Khadwanto dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Sidang Vonis Perkara Hasil Swab Test, Anggota Kuasa Hukum Rizieq Shihab Diamankan Polisi

Baca juga: Empat dari Ratusan Orang Diduga Simpatisan Rizieq yang Diamankan saat Sidang Vonis Reaktif Covid-19

(Tribunnews.com/Nuryanti/Faryyanida Putwiliani)

Berita lain terkait Rizieq Shihab

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas