Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pengumuman PPDB Cilacap 2021: Akses cilacap.siap-ppdb.com, Ini Persyaratan Daftar Ulang

Jadwal pengumuman PPDB Cilacap 2021: akses cilacap.siap-ppdb.com. Simak persyaratan untuk daftar ulang di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jadwal Pengumuman PPDB Cilacap 2021: Akses cilacap.siap-ppdb.com, Ini Persyaratan Daftar Ulang
cilacap.siap-ppdb.com
Jadwal pengumuman PPDB Cilacap 2021: akses cilacap.siap-ppdb.com. Simak persyaratan untuk daftar ulang di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah jadwal Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Cilacap 2021 jenjang SMP.

Pengumuman hasil seleksi PPDB Cilacap 2021 dilaksanakan pada Senin, 28 Juni 2021 mendatang.

Siswa dan orang tua/wali siswa dapat memantau hasil seleksi tersebut di laman cilacap.siap-ppdb.com.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Nomor 423.1/1186/03/15 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB.

Baca juga: BESOK! Pengumuman PPDB Jateng SMA/SMK 2021: Akses ppdb.jatengprov.go.id, Simak Caranya

Baca juga: Jadwal dan Alur Pendaftaran PPDB Balikpapan 2021, Akses balikpapan.siap-ppdb.com

Diketahui pendaftaran PPDB Cilacap 2021 telah dilaksanakan pada 21 hingga 23 Juni 2021.

Sementara untuk PPDB Online jenjang SMP dibuka untuk 4 jalur, yakni Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas.

Pengumuman PPDB Cilacap 2021

Berita Rekomendasi

Hasil seleksi PPDB Cilacap 2021 akan diumumkan pada Senin, 28 Juni 2021.

Pengumuman tersebut dilaksanakan secara daring di laman cilacap.siap-ppdb.com.

Pengumuman tersebut minimal berisi tentang:

PPDB Kab. Cilacap Tahun 2021

1. Jalur Zonasi : nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, jarak sekolah dengan domisili, diperingkat dari jarak yang terdekat

2. Jalur afirmasi ; nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, jarak sekolah dengan domisili (KIP, PKH, PKS dsb)

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali : nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, daerah asal, diperingkat dari luar provinsi, luar kabupaten, dan luar zonasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas