Kemen PPPA Apresiasi Komitmen Pemerintah Daerah dan Swasta Tanggulangi Masalah Pekerja Anak
Isu pekerja anak adalah salah satu isu serius yang mengancam terpenuhinya hak anak karena dapat mengganggu tumbuh kembang dan keselamatan mereka.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Pemenuhan hak dan perlindungan khusus untuk seluruh anak merupakan hal esensial untuk terwujudnya visi Indonesia Maju.
Isu pekerja anak adalah salah satu isu serius yang mengancam terpenuhinya hak anak karena dapat mengganggu tumbuh kembang, kesehatan, keselamatan, hingga pendidikannya.
Terlebih, penurunan pekerja anak merupakan salah satu dari 5 isu prioritas perempuan dan anak yang menjadi target KemenPPPA hingga 2024.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Bintang Darmawati, mengatakan, berbagai upaya pemerintah telah membawa sejumlah kemajuan namun angka pekerja anak di Indonesia masih memprihantikan, terutama setelah pandemi.
"Maka dari itu, kami ingin mengapresiasi para pihak yang telah menunjukkan kontributsi dan integritasnya dalam upaya penanggulangan pekerja anak."
"Kami berharap seluruh pihak dapat memberikan peran terbaiknya untuk Indonesia bebas pekerja anak 2022,” kata Bintang.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Bikin Remitansi Turun 17,5 Persen dan Penempatan Pekerja Migran Merosot
Data BPS 2019 menunjukkan bahwa ada sekitar 1,5 juta pekerja anak berusia 10-17 tahun.
Bahkan berdasarakan data Sakernas, presentase pekerja anak di Indonesia meningkat dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, keberadaan anak di dunia kerja tidak bisa dibiarkan karena juga berpengaruh pada kualitas sumber daya manusia.
Masalah pekerja anak bisa diakibatkan oleh situasi keluarga, latar belakang ekonomi, pendidikan, sosial budaya, dan lainnya.
Baca juga: RI Dorong Peningkatan Perlindungan Pekerja Migran dan ABK Indonesia di Korea Selatan
"Sehingga, mengatasi persoalan pekerja anak harus dilakukan secara serius, terencana, dan berkelanjutan, serta dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi.
Maka dari itu, upaya penghapusan pekerja anak perlu melibatkan berbagai pihak dengan semua tingkatan, seperti sinergi pentahelix dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi, media, juga organisasi masyarakat,” katanya.
Dalam rangka Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, KemenPPPA bekerjasama dengan Bappenas, Kementerian Ketenagakerjaan, YSTC Indonesia, dan PAACLA melakukan penilaian dan memberikan penghargaan kepada 17 pemerintah daerah dan lembaga yang menunjukkan komitmen dalam upaya penurunan pekerja anak.
Danone Indonesia merupakan salah satu dari perwakilan dunia usaha, perwakilan lembaga masyarakat, desa inovatif, dan pemerintah daerah yang mendapatkan apresiasi ini.
Vera Galuh Sugijanto, Vice President General Secretary Danone Indonesia menyatakan rasa terima kasih terhadap penghargaan yang diberikan kepada pihaknya.
“Melalui visi One Planet One Health, Danone Indonesia berkomitmen terhadap kesehatan anak, termasuk perlindungan hak anak.
Dalam praktek bisnis, kami mewujudkan komitmen tersebut melalui peraturan perusahaan yang melarang mempekerjakan pekerja di bawah 18 tahun.
Saat ini Danone Indonesia juga aktif dan menjadi anggota dari Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia/ APSAI,” katanya.
Tidak hanya lewat peraturan perusahaan, Danone Indonesia juga mewujudkan komitmen tersebut melalui salah satu inisiatif keberlanjutannya.
Danone bekerjasama dengan LSM Jarak dan Veolia Services Indonesia mengembangkan proyek Inclusive Recycling Indonesia yang bertujuan untuk membangun ekosistem daur ulang yang inklusif dengan memberdayakan dan memberikan pelatihan serta akses kesehatan bagi para pemulung dan fasilitas pengumpulan sampah, sehingga mereka dapat meningkatkan taraf hidup secara sosial dan ekonomi.
Program ini telah menjangkau lebih dari 1100 pemulung dan memberikan pelatihan di 10 kota/kabupaten di Indonesia.
Terkait komitmen pencegahan pekerja anak, pada program ini, kami juga tidak memperbolehkan adanya pekerja anak di sepanjang rantai pasok pengumpulan botol bekas kami tersebut.” lanjut Vera.
Selain Danone Indonesia, terdapat 5 dunia usaha, 6 lembaga masyarakat, 2 desa inovatif, dan 2 pemerintah daerah yang menerima menghargaan yang sama.
Diharapkan, penghargaan ini mampu memotivasi lebih banyak pihak untuk menciptakan sinergi dalam upaya memberantas pekerja anak di Indonesia.