Terkait Temuan PPATK, Kapolri dan Jaksa Agung Didesak Selidiki Penyimpangan Dana Otsus Papua
"Selama ini para kepala desa tidak tau penggunaannya. Sehingga menjadi 'lahan' bagi oknum aparat penegak hukum," pungkasnya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan penyelidikan terhadap temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas 82 temuan penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di sejumlah Provinsi dan dana otonomi khusus (Otsus) di Provinsi Papua serta Papua Barat.
"Temuan-temuan PPATK ini wajib hukumnya kepada Kapolri dan Jaksa Agung, segera melakukan fungsi penyelidikan karena ini menyangkut keuangan negara dan uang rakyat," katanya kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Junimart juga mendesak Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) segera bersikap melakukan evaluasi atas penggunaan dari APBD, Dana Otsus serta Dana alokasi umum (DAU), Dana alokasi khusus (DAK) dan penggunaan dana jenis lainnya termasuk juga Dana Desa.
Baca juga: Bahas RUU Otsus Papua, Legislator PAN Minta Pemerintah Libatkan Berbagai Kementerian
"Kemendagri sebagai pengawas dan pembina para kepala daerah harus bersikap langsung turun ke daerah daerah yang bersangkutan dengan membentuk tim dari inspektorat Kemendagri," ucapnya.
Menurutnya, penyimpangan anggaran juga sangat rentan terjadi pada penggunaan DAU dan DAK. Sehingga harus selalu dipantau oleh Pemerintah pusat melalui Kemendagri.
"Penggunaan dana alokasi umum dan dana alokasi khusus harus menjadi pantauan dari pemerintahan pusat karena sangat rentan disalahgunakan," ujar politikus PDI Perjuangan itu
Begitu jugal halnya dengan pengawasan di tingkat Desa, di mana saat ini terdapat dua jenis anggaran yang diterima desa yakni Dana Desa yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD.
"Masalah pengawasan dana alokasi umum dan dana alokasi khusus juga perlu, ini menjadi kewenangan Kemendagri. Termasuk pengawasan dana desa dan alokasi dana desa, harus benar-benar diawasi," ucapnya.
Baca juga: PPATK Laporkan 80 Transaksi Mencurigakan APBD dan Otsus Papua, 53 Oknum Diduga Terlibat
Karena selama ini, dinilainya banyak kepala desa yang dinilai tidak mengetahui penggunaan dari dana desa dan alokasi dana desa tersebut.
Bahkan penyalahgunaan dana tersebut juga kerap dimanfaatkan oleh oknum aparat penegak hukum, untuk mencari keuntungan pribadi.
"Selama ini para kepala desa tidak tau penggunaannya. Sehingga menjadi 'lahan' bagi oknum aparat penegak hukum," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.