ASN Dilarang Keluar Daerah saat Hari Libur Nasional 2021, Simak Aturan Pembatasan Mobilitas dan Cuti
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan SE pembatasan mobilitas dan cuti bagi ASN.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan pembatasan mobilitas dan cuti itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kebijakan tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ada dua poin utama dalam SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, yakni sebagai berikut:
1. Pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat sebagaimana dikutip dari laman Menpan.go.id, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Sempat Ditolak 11 Rumah Sakit, Warga Kemayoran Meninggal setelah Sehari Isoman karena Positif Covid
Namun, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Selain itu, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.
Baca juga: Fakta-fakta Gubernur Jatim Khofifah Positif Covid-19 Kedua Kalinya, Kondisi Antibodi Baik
2. Pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.
Sehingga, PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.
Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.
Baca juga: Kasus Covid-19 pada Anak Naik, Kemenkes Kaji Vaksin Sinovac dan Pfizer untuk Vaksinasi Anak
Poin berikutnya adalah upaya pencegahan Covid-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai.
ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.