Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Penyidik Kasus Bansos Covid-19 Serahkan Pleidoi ke Dewan Pengawas KPK

para penyidik yang dilaporkan oleh saksi kasus suap bansos Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas, menyatakan bahwa proses pelaporan dugaan pelanggar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua Penyidik Kasus Bansos Covid-19 Serahkan Pleidoi ke Dewan Pengawas KPK
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap usai memberikan keterangan di kantor Komnas HAM Jakarta pada Senin (31/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Yoga, menyerahkan nota pembelaan (pleidoi) ke Dewan Pengawas KPK.

Dalam pledoi tersebut, para penyidik yang dilaporkan oleh saksi kasus suap bansos Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas, menyatakan bahwa proses pelaporan dugaan pelanggaran etik ini tak lepas dari upaya pihak tertentu untuk menghentikan proses penyidikan perkara.

Sehingga menurut mereka, proses penyidikan perkara pengadaan bansos Covid-19 tak akan terbongkar sampai akarnya.

"Dua penyidik perkara pengadaan bantuan sosial menyerahkan nota pembelaan atau pledoi kepada Dewan Pengawas KPK," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap lewat keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2021).

"Apalagi, pihak yang melaporkan dua penyidik adalah Agustri Yogaswara yang diduga terlibat dalam perkara yang tengah mereka tangani. Majelis Hakim Etik, tidak bisa begitu saja melepaskan peran Agustri Yogaswara dalam perkara ini," tambahnya.

Baca juga: KPK Setor Uang Rampasan dari Tiga Koruptor Ini ke Kas Negara

Dijelaskan Yudi, dua penyidik KPK juga menekankan bahwa berdasarkan alat bukti, saksi-saksi serta keterangan ahli selama sidang, semakin menegaskan tidak adanya perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kedua penyidik.

Semua yang dilakukan penyidik dalam proses geledah dan pemeriksaan, masih sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Selain itu, tindakan penyidik adalah bagian dari strategi untuk dapat mengungkap kejahatan.

Ditambah lagi dengan adanya dukungan kesaksian baik dari struktural maupun mitra penyidikan.

Dalam fakta persidangan jelas terbukti bahwa proses penyidikan tersebut sepenuhnya didasarkan pada kaedah due process of law tanpa adanya sama sekali tindakan kekerasan dan penggunaan pendekatan fisik.

"Para penyidik tak pernah menyentuh, menganiaya, maupun melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap saksi," kata Yudi.

Para penyidik pun, lanjutnya, meminta Majelis Sidang Etik untuk melihat seluruh rangkaian interogasi dan penyidikan secara utuh.

Selain masih sesuai dengan aturan yang berlaku, keseluruhan rangkaian dan proses pemeriksaan adalah upaya yang dilakukan para penyidik untuk menghindari gangguan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

Pembelaan juga dilakukan penyidik untuk membantah dugaan terkait dakwaan menurunkan citra dan martabat KPK.

Para penyidik menyatakan justru ketika penyidik tidak melakukan upaya tersebut dalam proses penyidikan maka justru akan menurunkan martabat, citra dan marwah KPK.

Sebab, akan membiarkan saksi berbohong serta mengarahkan saksi lainnya juga untuk berbohong dan memanipulasi perkara.

Para penyidik meyakini proses penyidikan bansos Covid-19 didasarkan kepada bukti yang sangat kuat, mengingat perkara ini adalah buah dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Jerih payah para penyidik bansos Covid-19 membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya, dengan selurus-lurusnya, sebaik-baiknya, justru akan sangat mengharumkan nama baik KPK di mata publik.

"Untuk itu, kami menyakini bahwa Hakim Majelis Etik Dewas KPK akan mengambil keputusan yang arif dan bijaksana. Hal ini untuk menghindari berbagai upaya memperlemah upaya penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya pada kasus strategis dan terkait dengan hajat hidup rakyat yang sedang mengalami musibah pandemi," ujar Yudi.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas