Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kominfo Telusuri Data Selfie KTP Diduga Diperjualbelikan di Media Sosial

Netizen dikejutkan oleh sebuah cuitan di Twitter yang memperlihatkan jual beli data selfie KTP yang beredar sejak Jumat (25/6/2021).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kominfo Telusuri Data Selfie KTP Diduga Diperjualbelikan di Media Sosial
KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi KTP. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Netizen dikejutkan oleh sebuah cuitan di Twitter yang memperlihatkan jual beli data selfie KTP yang beredar sejak Jumat (25/6/2021).

Foto selfie KTP dijual bebas yang terindikasi untuk membuat akun atau mengupgrade status akun sebuah media sosial atau e-wallet agar menjadi full service atau premium.

Tersebarnya data privasi ini membuat sejumlah netizen geram sekaligus khawatir.

Mengetahui masalah ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun langsung melakukan penelusuran.

Kominfo menyebut tindakan jual beli data pribadi jelas melanggar hukum dan tak bisa ditolerir.

"Kementerian Kominfo saat ini sedang melakukan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto selfie KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Sabtu (26/6/2021).

Baca juga: Targetkan 1 Juta Dosis Per Hari, Pemerintah Permudah Syarat Vaksin Covid-19, Cukup Siapkan KTP

Rekomendasi Untuk Anda

Dedy menambahkan, langkah-langkah tegas akan dilakukan Kominfo usai berkoordinasi lebih lanjut baik secara internal, baik itu Kementerian atau Lembaga terkait.

Kominfo juga tak menutup kemungkinan untuk berkoordinasi dengan pihak aplikasi karena platformnya digunakan untuk menjual data selfie KTP.

"Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Dedy menyampaikan kembali bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi.

Kominfo terus mengimbau agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi.

Masyarakat agar  tidak menyebarkan kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan, dan menjaga keamanan privasi dari perangkat elektronik terutama dalam menyimpan data pribadi.

Kominfo sendiri menyediakan layanan aduan terhadap konten negatif yang beredar di media sosial melalui laman aduankonten.id.

"Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan temuan konten negatif serta tindakan-tindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain di ruang digital melalui aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lain yang kami sediakan," pungkasnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas