Selama 7 Bulan, KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp138,44 Miliar
Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang diselamatkan Unit Pelaksana Teknis KKP senilai Rp138,4 miliar per 27 November 2020 - 12 Juni 2021.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan, telah menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp138,44 miliar.
Angka tersebut dihimpun dalam kurun waktu kurang lebih 7 bulan.
Yakni mulai dari 27 November 2020 sampai dengan 12 Juni 2021.
“Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang diselamatkan Unit Pelaksana Teknis KKP senilai Rp138,4 miliar,” ujar Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi kepada Tribunnews.
“Data per 27 Nopember 2020 sampai dengan 12 Juni 2021,” sambungnya.
Baca juga: KKP Tindak Tegas Praktik Penyelundupan Benur, Ini Modus-modusnya
Wahyu Muryadi melalui keterangannya menyebutkan, BBL tersebut diselamatkan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis KKP.
Lokasi penemuan tersebut di Jambi, Lampung, Merak (Banten), Surabaya, Jakarta, Palembang, Bandung, Batam, Cirebon, dan Tanjung Pinang.
Dari lokasi yang disebutkan, Stasiun KIPM Jambi menjadi lokasi dengan nilai penyelundupan BBL yang terbesar. Yakni senilai Rp1,59 miliar.
Untuk lokasi kedua dengan nilai terbesar adalah Balai KIPM Lampung sebesar 397,27 juta.
Dan lokasi terbesar ketiga Stasiun KIPM Merak Rp219,34 juta.
Baca juga: KPK Dalami Munculnya Nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin di Sidang Suap Lobster
Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) .
Hal tersebut dilakukan seiring terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.
"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. Saat itu saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (17/6/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.