Lahan Pemakaman Terbatas, Penguburan Jenazah Covid-19 dalam Satu Lubang Bisa Jadi Solusi
15 tahun sebelum Covid-19 melanda, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di DKI Jakarta akhir-akhir ini membuat jumlah pemakaman dengan prosedur Covid-19 kembali mencetak rekor.
Pada Kamis (24/6/2021) kemarin Jakarta memecahkan rekor jumlah pemakaman jenazah dengan prosedur tetap (protap) Covid-19.
Total ada 182 jenazah di DKI yang dimakamkan dengan protap Covid-19.
"182 (data jenazah dimakamkan prokes Covid). Ini data final yang sudah di-cleansing," kata Kapusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo.
Di sisi lain, tingginya kasus kematian akibat Covid-19 itu juga menimbulkan permasalahan baru.
Lahan pemakaman yang tersedia, khususnya di DKI Jakarta, jumlahnya semakin menipis.
Apalagi selama 1,5 tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia, khususnya DKI Jakarta, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta telah memakamkan sebanyak 20 ribu jenazah dengan prosedur penanganan Covid-19.
Baca juga: Cerita Pemakaman Covid-19 di Tangsel, Kehabisan Stok Peti Mati, Korban Dikubur Pakai Kantong Plastik
Ini tentu mengancam jumlah ketersediaan lahan makam di Jakarta yang sudah semakin menipis.
Untuk mengantisipasi kasus kematian akibat Covid-19 yang terus melonjak itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al-Aiyub, menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemakaman massal.
"Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan pengukuran massal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI," kata Sholahuddin dikutip dari situs MUI, Sabtu (26/6/2021).
"Jenazah korban Covid-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan. Penguburan massal tersebut diharapkan bisa menjadi solusi sementara untuk saat ini," ujar Wakil Sekjen MUI bidang Fatwa periode 2015/2020 itu.
Lima belas tahun sebelum Covid-19 melanda, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat.
Fatwa ini kemudian menjadi pijakan MUI dalam mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19 yang di dalamnya juga membahas mekanisme penguburan jenazah.
Baca juga: Puan Tegaskan Perang Melawan Narkoba Tak Kendur Meski Pandemi Covid-19 Tengah Melanda
Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan bahwa penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan darurat.
Sehingga dengan menerapkan fatwa tersebut, diharapkan dapat mengatasi masalah minimnya lahan pemakaman yang ada di Jakarta.
Menurut Sholahuddin, penguburan jenazah dalam satu lubang bisa jadi solusi menipisnya lahan penguburan seperti Jakarta.
Banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan pemakaman membuat terjadinya kedaruratan.
Secara syar’i, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan.
"Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah alsyar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat," tertulis dalam fatwa tersebut.(tribun network/fah/dng/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.