Masyarakat Diimbau Bijak Berekspresi di Ranah Digital
kondisi internet di Indonesia saat ini bagai pisau bermata dua bagi penggunanya, terutama generasi Y atau milenial
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Ia juga mengatakan, jika dilihat lebih dalam lagi tujuan dibuatnya UU ITE adalah untuk merespon perkembangan teknologi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik khususnya pemerintahan, mengembangkan perdagangan dan perekonomian, dan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara.
Pembicara lainnya, Achsanul Habib menyampaikan bahwa di mekanisme HAM PBB sudah ada yang disebut dengan special rapporteur yang akan mengimplementasi hak untuk kebebasan ekspresi. Dalam resolusi yang diberikan, disebutkan bahwa freedom of expression adalah jantung dari HAM.
“Di sisi lain kebebasan berekspresi tidak independen, dia berkaitan dan bersinggungan dengan hak-hak yang lain seperti halnya organ tubuh manusia,” jelasnya.
Achsanul juga berpendapat bahwa racun utama yang mengancam kebebasan ekspresi adalah disinformasi, terutama di masa pandemi. Menurutnya, negara harus dapat menjamin bahwa perusahaan-perusahaan media dapat menjalankan bisnisnya dengan tetap berkesesuaian dengan prinsip-prinsip HAM, khususnya freedom of expression, bukan menjadi medium yang menyebarkan disinformasi.
Mengenai perlindungan yang bisa diberikan di ruang siber mengenai kebebasan berekspresi, Dani Kustoni menyampaikan bahwa Polri melalui program Cyber Campaign melalui transformasi operasional, dan transformasi pelayanan publik, dengan mengoptimalkan kampanye siber, menghadirkan polisi dunia maya (virtual police), mengedepankan langkah-langkah restorative justice, dan juga mengedukasi dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat.
Cyber Campaign Dittipidsiber hadir melalui kanal SiberTV, portal Patrolisiber.id, optimalisasi media sosial di seluruh jajaran siber Polri, dan juga Peringatan Virtual Polisi.
“Peringatan Virtual Polisi ini kita tidak terbatas pada subjektivitas Polri itu sendiri, tapi kami juga melakukan langkah-langkah yang tentunya sangat hati-hati ketika akan menyampaikan atau memberikan edukasi melalui peringatan,” jelasnya.
Septiaji Eko Nugroho berpendapat, banyak hal positif yang bisa diambil dari internet, namun ia juga mengingatkan, ketika budaya dan etika belum sepenuhnya diadopsi ke dunia digital, akan ada problem di sana. Salah satu contohnya adalah hasil survei yang menyatakan bahwa tingkat kesopanan netizen Indonesia yang terburuk se-Asia Tenggara.
Ia juga menambahkan bahwa pengguna internet di Indonesia masih dihantui oleh maraknya berita hoaks yang tersebar di media sosial.
“Di tahun 2018 ada sekitar dua sampai tiga hoaks setiap harinya, lalu di tahun 2019, tahun politik, tahun pemilu, itu ada 1200 hoaks yang beredar di masyarakat kita yang dominasinya adalah isu politik. Nah, di tahun 2020, tahun pandemi, itu hoaksnya meningkat jadi rata-rata enam hoaks setiap harinya, dan didominasi oleh isu kesehatan,” paparnya.
Menurutnya, yang perlu dikhawatirkan bukan hanya masalah angka, tetapi ketika konten-konten negatif itu sudah bisa berdampak langsung kepada masyarakat kita dan bisa merusak mental bangsa.