Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Kampus UI Angkat Bicara Soal Poster Jokowi 'The King Of Lip Service'

Menanggapi pemanggilan tersebut, Amel mengatakan, pihak kampus sebenarnya sangat menghargai adanya kebebasan berpendapat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pihak Kampus UI Angkat Bicara Soal Poster Jokowi 'The King Of Lip Service'
Istimewa
Universitas Indonesia 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kepala Humas dan Komisi Informasi Publik Universitas Indonesia (KIP UI) Amelita Lusia yang dalam hal ini berpihak sebagai instusi kampus, merespon terkait adanya pemanggilan yang dilakukan UI terhadap 10 anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM UI).

Diketahui, sebanyak 10 anggota BEM UI dipanggil pihak kampus karena mengkritik Presiden Jokowi dengan poster 'The King of Lip Service', yang beredar di postingan akun BEM UI pada pukul 06.00 sore kemarin.

Menanggapi pemanggilan tersebut, Amel mengatakan, pihak kampus sebenarnya sangat menghargai adanya kebebasan berpendapat.

Kendati begitu kata Amel, dalam upaya menyampaikan pendapat itu perlu menaati aturan hukum.

"Kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-undang, meskipun demikian dalam menyampaikan pendapat, seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Amel saat dikonfrimasi, Minggu (27/6/2021).

Baca juga: BEM UI Juluki Jokowi King of Lip Service, Pengamat: 1 Tindakan Lebih Berharga dari 1000 Janji

Lebih lanjut Amel mengatakan, penyampaian pendapat yang dilakukan oleh BEM UI itu juga tidak dibenarkan.

Berita Rekomendasi

Sebab menurutnya, hal itu melanggar beberapa aturan terlebih yang dijadikan poster merupakan orang nomor satu di Indonesia yang merupakan simbol negara.

"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, juga meme lainnya dengan teks "Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?", "UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)",  "Demo Dulu Direpresi Kemudian", bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada," ujarnya.

Alhasil dari adanya kejadian tersebut, pihak Kampus dalam hal ini Universitas Indonesia memanggil seluruh anggota termasuk ketua BEM.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada pukul 15.00 WIB dan ditembuskan ke Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI.

Berdasarkan, surat yang beredar dan diterima Tribunnews.com, surat tersebut dilayangkan mengingat adanya urgensi setelah postingan tersebut ramai dibicarakan.

"Atas pemuatan meme tersebut di media sosial, Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021," ucap Amel.

"Pemanggilan terhadap BEM UI ini karena menilai urgensi dari masalah yang sudah ramai sejak postingan yang mereka buat di akun sosial media BEM UI. Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas