Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PPPA Lakukan Pendampingan Terhadap 17 Anak Korban Eksploitasi di Kabupaten Sikka

Kementerian PPPA melakukan pemantauan dan pendampingan kepada 17 anak yang diduga menjadi korban eksploitasi Tempat Hiburan Malam di Sikka, NTT.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian PPPA Lakukan Pendampingan Terhadap 17 Anak Korban Eksploitasi di Kabupaten Sikka
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi anak korban eksploitasi. Kementerian PPPA bersama pihak-pihak terkait terus melakukan pemantauan dan pendampingan kepada 17 anak yang diduga menjadi korban eksploitasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama pihak-pihak terkait terus melakukan pemantauan dan pendampingan kepada 17 anak yang diduga menjadi korban eksploitasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Anak-anak tersebut rencananya akan dipindahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Naibonat milik Kementerian Sosial RI, Kabupaten Kupang, NTT, Selasa (29/6/2021).

Pemindahan tersebut dilakukan untuk mempercepat pemeriksaan hukum lebih lanjut, proses rehabilitasi, dan reintegrasi atau pemulangan dengan persyaratan yang dilengkapi.

“Kami bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, Polda NTT, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Sikka, Dinas Sosial Kabupaten Sikka, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sikka akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan kepada anak-anak korban," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Dorong Percepatan Program Provinsi Cerdas di Indonesia, Grab Berkolaborasi dengan Pemerintah NTT

Lanjut dia, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sikka juga siap melengkapi dan memastikan surat-surat kelengkapan untuk perjalanan anak tersebut, seperti hasil antigen dan surat lainnya yang diperlukan.
"Sementara itu, Polres Kabupaten Sikka dan Polda NTT siap melakukan pengamanan dan pengawalan anak-anak korban menuju BRSAMPK Naibonat milik Kementerian Sosial RI,” katanya.

Seluruh anak korban diketahui berasal dari Jawa Barat dan berusia 14-18 tahun.

Berita Rekomendasi

Secara umum, masalah psikologis yang dialami anak adalah stres pada kategori sedang.

Anak korban belum siap direintegrasi ke kampung halaman, dengan alasan kebutuhan ekonomi keluarga.

Baca juga: Ibu Kepsek di NTT Tewas Ditikam Orangtua Siswa, Emosi Anaknya Dilarang Ikut Ujian Kenaikan Kelas

Kondisi ini membutuhkan layanan rehabilitasi sosial.

“Usia remaja merupakan usia mencoba hal-hal baru, sehingga ketika anak terkena masalah mereka mudah stres, karena tidak dibekali dengan pengetahuan yang cukup dan ketahanan iman yang baik. Karenanya, kami bersama pihak terkait akan melakukan upaya rehabilitasi, serta penanganan dan pendampingan berupa psiko-edukasi dan terapi psikologis bagi anak-anak korban,” ujar Nahar.

Nahar menambahkan saat ini sdalam tahap koordinasi dengan pihak-pihak terkait bersamaan dengan upaya untuk melengkapi persyaratan tahapan rehabilitasi dan reintegrasi.

Di samping itu, Nahar mengingatkan agar upaya dan solusi yang dilakukan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak korban.

Baca juga: KRONOLOGI 4 Polisi NTT Diduga Keracunan setelah Makan Bakso, Muntah-muntah hingga Dilarikan ke IGD

Terkait informasi kaburnya empat anak korban dari tempat penampungan sementara atau shelter, Kementerian PPPA juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan anak-anak korban tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan Polres Kab. Sikka dan Polda NTT untuk melacak keberadaan 4 anak korban tersebut agar dapat mengikuti proses rehabilitasi dan reintegrasi. Kepada siapapun yang mengetahui keberadaan anak-anak korban, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelarian ini, kami mohon untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat, dan penegak hukum dapat menindaknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nahar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas