KPK Pastikan Masih Usut Kasus Korupsi BUMN PT Nindya Karya
KPK memastikan masih mengusut kasus dugaan korupsi PT Nindya Karya dalam pembangunan Dermaga Bongkar yang dibiayai APBN 2006-2011.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih mengusut kasus dugaan korupsi PT Nindya Karya dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.
Diketahui, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah menyandang status tersangka dalam kasus tersebut sejak April 2018 lalu.
"Informasi yang kami terima, saat ini masih berjalan proses penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (28/6/2021).
Baca juga: KPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Jasindo dengan Menggandeng BPKP
Baca juga: Catatan DPRD DKI Soal Wacana Tarif Parkir Mobil Rp 60.000 per Jam, Motor Rp 18.000
Dalam kasus ini, PT Nindya Karya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertama yang menyandang status tersangka KPK bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekira Rp313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp793 miliar.
Dari dugaan korupsi ini, Nindya Karya dan Tuah Sejati diduga menerima laba senilai Rp94,58 miliar.
Dengan rincian Nindya Karya menerima Rp44,68 miliar, dan Tuah Sejati senilai Rp49,90 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp20 miliar.
Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh.
Baca juga: Jokowi Dikritik BEM UI, SETARA Institute : Kritik Mahasiswa Bagian dari Social Control
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp44 miliar.
Ali mengatakan, proses penyidikan kasus ini telah memasuki tahap koordinasi antara tim penyidik dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) peneliti.
Pada tahap ini, kata Ali, tim jaksa akan meneliti dan memeriksa syarat formil dan materil berkas perkara.
"Tahap koordinasi tim penyidik dengan tim JPU peneliti berkas perkara untuk memeriksa syarat formil materiilnya," katanya.
Penyidikan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dari kasus sebelumnya, yang menjerat empat orang.
Mereka adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani; serta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.