Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dieksekusi, Pembalak Hutan Adelin Lis Menghuni Penjara Maximum Security

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengeksekusi terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dieksekusi, Pembalak Hutan Adelin Lis Menghuni Penjara Maximum Security
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terpidana Adelin Lis dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A. Gunung Sindur Kabupaten Bogor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengeksekusi terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Terpidana kasus pembalakan liar itu dieksekusi usai ditangkap dari pelariannya di Singapura dan menjalani masa isolasi mandiri selama beberapa hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

”Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dimana terpidana dinyatakan sehat, Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memindahkan Terpidana Adelin Lis dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Senin (28/6).

Baca juga: Setelah Adelin Lis, Kini Kejagung Eksekusi Buronan Hendra Subrata dari Singapura

Leonard menjelaskan, Adelin akan menjalani masa hukumannya selama 10 tahun penjara di Lapas dengan pengamanan maksimal alias maximum security.

Hal tersebut dilakukan lantaran Adelin merupakan buronan dengan risiko tinggi yang selalu kabur dari kejaran aparat. Terhitung, dia lari sebanyak dua kali yakni pada 2006 dan 2008.

"Pertimbangan pelaksanaan hukuman bagi Terpidana Adelin Lis ke dalam lapas dengan pengamanan maksimal tersebut mengingat terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari rutan sebanyak 2 kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008," kata Leonard.

Baca juga: Imigrasi Ungkap Kronologi Pembuatan Paspor Adelin Lis Hingga Ganti Nama Jadi Hendro Leonardi

Setelah tertangkap, tim Kejaksaan juga melakukan pelacakan aset milik terpidana Adelin di Kota Medan, Sumatera Utara untuk disita dan mengganti kerugian keuangan negara.

BERITA TERKAIT

Dalam pelacakan itu, tim menemukan tiga harta tanah dan bangunan yang berstatus hak guna bangunan atas nama terpidana Adelin Lis di Kota Medan.

Sementara di luar aset itu penyidik pada Polda Sumatera Utara sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset milik Adelin saat masih berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Polri Serahkan Penanganan Perkara Paspor Palsu Adelin Lis Kepada Pihak Imigrasi

Total, ada Rp2,5 miliar uang yang berhasil dilelang dan disetor ke kas negara.

"Tim Kejaksaan Negeri Medan terus bergerak melaksanakan pencarian atau penelusuran aset-aset milik terpidana Adelin Lis," tukas dia.

Adelin Lis adalah buronan yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu.

Dalam kasusnya, ia dijerat perkara pembalakan liar hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, pada 2000-2005.

Namun, belum sempat dieksekusi Adelin buron. Selama pelarian, ia sempat terendus jejaknya di China pada September 2006.

Ia tertangkap ketika sedang memperpanjang paspor sebagai pelajar. Paspor yang digunakan itu pun palsu. Ketika itu, kejaksaan langsung berupaya memulangkan Adelin Lis dengan meminta bantuan pihak KBRI.

Namun, ia hampir lolos setelah berpura-pura sakit dan kemudian melawan dengan dibantu gangster.

Pada akhirnya bisa dibawa ke Medan untuk diadili. Tetapi ia divonis bebas dalam perkara pembalakan liar hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, pada 2000-2005. Hingga akhirnya pada tingkat kasasi 2008, dinyatakan bersalah.

Ia divonis penjara 10 tahun subsider Rp 1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan USD 2.938.556. Jika tidak dibayar diganti hukuman 5 tahun kurungan.

Namun belum sempat dieksekusi, Adelin malah kembali buron. Pencarian terus dilakukan, hingga akhirnya ia ditangkap dan bisa dideportasi ke Indonesia dari Singapura pada Juli 2021 ini.

Eksekusi Adelin yang sempat buron sejak 2008 itu berkat keputusan pemerintah Singapura yang mendeportasinya. Sebab Adelin yang ditangkap otoritas Singapura pada 2018, terbukti memalsukan paspor berdasarkan putusan pengadilan pada awal Juni lalu.(tribun network/riz/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas