Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Tagih KPK Supervisi Kasus Pinangki Sirna Malasari

ICW menagih KPK untuk melakukan supervisi perkara korupsi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Tagih KPK Supervisi Kasus Pinangki Sirna Malasari
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menagih janji KPK untuk melakukan supervisi terhadap kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sempat menyatakan akan mendalami pihak lain yang terlibat dalam kasus suap pengurusan fatwa MA untuk kepentingan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca juga: Pinangki, Dewi Keadilan pun Membuka Matanya Untukmu!

Karena dalam amar putusan Pinanki, terungkap istilah "King Maker" tetapi belum diketahui siapa sosok tersebut.

“Kami akan mendalami dulu karena kami tidak menangani perkara itu. Itu semua yang terungkap di persidangan untuk perkaranya Pinangki,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menegaskan, KPK membuka kemungkinan mengusut pihak lain dalam kasus tersebut.

Meski memang perkara itu sebelumnya ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung.

“Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka. Tapi tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu,” kata Ghufron.

Ghufron menyebut, untuk menindaklanjuti perkara itu, KPK harus bisa menemukan alat bukti.

BERITA TERKAIT

“Memungkinkan begitu sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas