Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Tagih KPK Supervisi Kasus Pinangki Sirna Malasari

ICW menagih KPK untuk melakukan supervisi perkara korupsi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Tagih KPK Supervisi Kasus Pinangki Sirna Malasari
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menagih janji KPK untuk melakukan supervisi terhadap kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menagih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi perkara korupsi mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.

"Pada hari ini Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat permintaan informasi kepada KPK perihal hasil supervisi terhadap perkara korupsi Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).

Sebagaimana diketahui, pada 4 September 2020 lalu KPK menerbitkan surat perintah supervisi terhadap perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk memuluskan perkara hukum Djoko Tjandra tersebut.

Berkenaan dengan hal tersebut, KPK kemudian mengundang tim Kejagung dan Bareskrim Polri guna mengikuti gelar perkara bersama pada pertengahan September tahun lalu.

"Namun, selang waktu berjalan, publik tidak kunjung melihat perkembangan atas pelaksanaan supervisi itu," kata Kurnia.

Baca juga: ICW Heran Jampidsus Singgung Wartawan Banyak Tanya Soal Pinangki

Menurut pengamatan ICW, masih terdapat sejumlah persoalan dalam salah satu perkara yang berkaitan dengan Djoko Tjandra, yakni praktik suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Alasannya, dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan, ada fakta-fakta yang belum terungkap secara jelas.

BERITA REKOMENDASI

Misalnya saja, dijabarkan Kurnia, komunikasi antara Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking yang menyebut istilah “Bapakmu dan Bapakku”.

"Diduga kuat komunikasi itu merujuk pada nama-nama pejabat tinggi di instansi penegak hukum," katanya.

Baca juga: Kajari Jakpus: JPU Belum Bisa Putuskan Upaya Hukum Kasasi Hukuman Jaksa Pinangki

Tidak hanya itu, imbuhnya, perihal pihak penjamin Pinangki saat menjalin komunikasi dan melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra juga tidak diungkap pada saat proses penyidikan maupun persidangan.

Padahal, menurut Kurnia, poin ini menjadi kunci untuk membongkar keterlibatan pihak lain.

ICW menemukan kejanggalan jika jaksa dengan posisi seperti Pinangki dapat dengan mudah bertemu dengan buronan korupsi seperti Djoko Tjandra.


Terlebih, ditekankan Kurnia, rencana yang disusun oleh Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking sangat sistematis sebagaimana telah terungkap dalam action plan penyelematan buronan tersebut.

"Berangkat atas kejanggalan supervisi KPK, maka ICW patut menduga lembaga antirasuah itu turut menjadi bagian dari kelompok tertentu yang ingin menutup-nutupi dalang di balik perkara Pinangki Sirna Malasari," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sempat menyatakan akan mendalami pihak lain yang terlibat dalam kasus suap pengurusan fatwa MA untuk kepentingan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca juga: Pinangki, Dewi Keadilan pun Membuka Matanya Untukmu!

Karena dalam amar putusan Pinanki, terungkap istilah "King Maker" tetapi belum diketahui siapa sosok tersebut.

“Kami akan mendalami dulu karena kami tidak menangani perkara itu. Itu semua yang terungkap di persidangan untuk perkaranya Pinangki,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menegaskan, KPK membuka kemungkinan mengusut pihak lain dalam kasus tersebut.

Meski memang perkara itu sebelumnya ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung.

“Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka. Tapi tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu,” kata Ghufron.

Ghufron menyebut, untuk menindaklanjuti perkara itu, KPK harus bisa menemukan alat bukti.

“Memungkinkan begitu sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas