Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka? Ini Link Pengumuman CPNS dan PPPK 2021, Live Hari Ini
Berikut ini informasi terkait pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
"Sementara PermenPANRB No. 27 dan 29 diharapkan bisa multiyear," kata Katmoko dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 secara virtual, Senin (14/06/2021).
Penetapan Kebutuhan PNS
Katmoko menjelaskan, di tahun 2021 pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus dialokasikan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
Syarat umum CPNS 2021
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.
Tiga peraturan itu, ialah Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Untuk penjelasan terkait syarat umum CPNS 2021 terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS yang diadakan Pemerintah.
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS 2021:
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri