Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemendagri - KemenPAN RB Percepat Penyederhanaan Birokrasi di Pemda

Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian PANRB untuk melakukan re-design tata kelola Pemda yang dikenal sebagai penyederhanaan birokrasi. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Larasati Dyah Utami
zoom-in Kemendagri - KemenPAN RB Percepat Penyederhanaan Birokrasi di Pemda
Dokumentasi laman Kemendagri
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik di Kantor Kemendagri, Selasa (8/09/2020). 

Sedangkan persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah kabupaten/kota oleh pemerintah daerah provinsi atas pertimbangan teknis Kemendagri. 

“Saat ini kurang lebih ada 128 pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah kami berikan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur. Kemudian ada 18 pemerintah provinsi yang telah kami validasi dan diserahkan ke Kementerian PANRB untuk mendapatkan pertimbangan teknis," ujar Akmal. 

Bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan maka telah dapat menetapakan SOTK baru dalam Peraturan Kepala Daerah. 

Selanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk segera mengusulkan dalam penyetaraan jabatan. 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas