Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemnaker: Layanan Publik e-PP dan e-PKB Terus Berlanjut di Masa Pandemi

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan perkembangan zaman menuntut pelayanan berbasis teknologi 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Larasati Dyah Utami
zoom-in Kemnaker: Layanan Publik e-PP dan e-PKB Terus Berlanjut di Masa Pandemi
screenshot
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah 

Namun sejak 19 November 2020 lalu, Kemnaker telah meluncurkan pelayanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara on line yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB.

Dirjen Putri mengatakan, pengesahan PP atau pendaftaran PKB untuk perusahaan  yang lingkup perusahaannya Kabupaten/Kota, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh Kepala Dinas di SKPD di bidang Ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Sedangkan bagi perusahaan yang lingkup perusahannya lintas Kabupaten/Kota, pengesahan atau pendaftarannya oleh kepada Kepala Dinas SKPD bidang Ketenagakerjaan Provinsi.

“Sementara, bagi perusahaan yang lingkup usahanya lintas Provinsi, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh Dirjen yang membidangi Hubungan Industrial atau pejabat yang ditunjuk,“ kata Dirjen Putri.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas