Komisi II DPR Gelar RDPU, Serap Aspirasi Pakar untuk Revisi UU ASN
Sistem merit harus dilaksanakan secara adaptif dan inovatif untuk dapat menjaring calon pejabat dengan kualitas terbaik.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) Komisi II DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)dengan para pakar, untuk mendapatkan berbagai masukan yang bisa dijadikan sebagai bahan pencerahan dan kajian bagi Tim Panja dalam membahas dan merumuskan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal yang juga memimpin rapat di Komisi II DPR di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (29/6/2021).
"Mudah-mudahan masukan yang kita terima pada hari ini dapat menjadi pencerahan pada kita tentang Undang-Undang ASN. Kita tidak hanya melihat semata-mata dari persoalan ASN dan KASN dalam artian yang sempit, tetapi kita ingin mendapatkan pencerahan yang bisa membawa kita bagaimana ASN ke depan," kata Syamsurizal.
Menurut politikus PPP itu, semua pandangan dan masukan dari para pakar ini akan memperkaya wawasan bagi Tim Panja dalam menyiapkan langkah mewujudkan ASN sebagai alat pemerintah yang profesional.
"Bagaimana ASN betul-betul menjadi alat pemerintah yang bisa membawa bangsa ini menjadi bangsa yang besar didunia. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara untuk kelas dunia," ujarnya.
Para pakar yang hadir secara virtual antara lain Prof. Dr. Siti Zuhro, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, Dr. Anggito Abimanyu, M.Sc, Ph.D dan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, dan lain-lain.
Mereka ikut memberikan pandangannya menyampaikan tentang masalah penguatan peran Komisi Aparatur Sipil negara (KASN) dalam menjaga netralitas ASN dalam Pemilu/Pilkada Serentak.
Baca juga: Oknum ASN di Aceh Selingkuh dengan Cleaning Service, Kabur saat Digerebek Warga, Ini Kronologinya
Menurut Siti, penguatan peran KASN dalam konteks reformasi birokrasi adalah untuk mengakselerasi praktik merit sistem yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
"Perlu komitmen yang tinggi untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas birokrasi melalui pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Siti Zuhro.
Dikatakan, pemberlakuan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN tidak hanya untuk memperbaiki ASN tetapi juga mengamankan dibentuknya KASN untuk mengawasi birokrasi agar berkualitas.
Sistem merit harus dilaksanakan secara adaptif dan inovatif untuk dapat menjaring calon pejabat dengan kualitas terbaik.
Hal ini mengingat posisinya yang strategis sebagai bagian dari penentu kebijakan dan untuk menjalankan roda pemerintahan.
Pembangunan dan pengembangan talent pool atau acuan/referensi nasional sangat dibutuhkan untuk menjadi embrio, sekaligus memfasilitasi pemerataan dan standarisasi kapasitas diseluruh wilayah Indonesia.
"Untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja KASN (dalam mengawasi) maka kerja sama dan sinergitas dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah perlu ditingkatkan sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujar Siti Zuhro.