Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran CPNS 2021: Inilah Dokumen yang Wajib Diunggah di sscasn.bkn.go.id

Inilah daftar dokumen yang wajib diunggah di sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran CPNS 2021 dibuka. Siapkan dari sekarang.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pendaftaran CPNS 2021: Inilah Dokumen yang Wajib Diunggah di sscasn.bkn.go.id
sscasn.bkn.go.id
Inilah daftar dokumen yang wajib diunggah di sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran CPNS 2021 dibuka. Siapkan dari sekarang. 

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf

Sebelum mengunggah dokumen ini, ada sejumlah hal yang patut diperhatikan para pelamar CPNS 2021.

Misal cara mengunggah dokumen, solusi bila gagal mengunggah, hingga cara mengunggah dokumen agar lebih cepat.

Masih dari sscasn.bkn.go.id, inilah daftar sejumlah pertanyaan yang sering ditanyakan terkait dokumen saat seleksi CPNS 2021.

Pertanyaan: Bagaimana cara unggah dokumen persyaratan?

Jawaban: Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

BERITA TERKAIT

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Pertanyaan: Bagaimana jika saya gagal unggah dokumen persyaratan?

Jawaban: Silahkan refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.

Pertanyaan: Bagaimana agar proses unggah dokumen dapat lebih cepat?

Jawaban: Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

Pertanyaan: Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?

Jawaban: Berkas fisik untuk seleksi admin tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas