Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Dijebloskan ke Lapas Pekanbaru

KPK menjebloskan eks Direktur Mitra Bungo Abadi Makmur, Makmur alias Aan, ke Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terpidana Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Dijebloskan ke Lapas Pekanbaru
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Direktur Mitra Bungo Abadi Makmur, Makmur alias Aan, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Pekanbaru untuk menjalani pidana badan selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Hal ini dikarenakan perkara korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau yang melibatkan Makmur telah berkekuatan hukum tetap.

"Senin (28/6/2021) Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan MA Nomor : 931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 7 April 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 18 / PID.SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 1 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Pbr tanggal 29 Juli 2020 dengan terpidana Makmur als Aan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).

Ali mengatakan, Makmur dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Makmur juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 60.500 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK Terima Laporan Harta Kekayaan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa

"Apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," jelas Ali.

Berita Rekomendasi

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Makmur selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Makmur dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Gedung Merah Putih Ditembaki Laser Berani Jujur Pecat, KPK: Kami Rasa yang Tepat Berani Jujur Hebat

Pada 16 Mei 2019, KPK telah menetapkan Makmur sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebutkan Makmur bersama-sama dengan mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Adapun kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut adalah Rp105,88 miliar dimana Makmur diperkaya Rp60,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas