Daftar Formasi CPNS Kejaksaan 2021 untuk Lulusan SMA Hingga S2
Daftar 17 formasi CPNS Kejaksaan 2021 untuk lulusan SMA, D3, D4, S1, S2 dan tenaga kesehatan.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
- D4 Teknik Elektro.
8. Analis Rancangan Naskah Perjanjian
Formasi ini dibuka untuk 77 orang, dan dapat dilamar oleh lulusan:
- S1 Hukum;
- S1 Ilmu Hukum.
9. Terampil Auditor
Formasi ini dibuka untuk 66 orang, dan dapat dilamar oleh lulusan:
- D3 Akuntansi;
- D3 Ekonomi;
- D3 Manajemen.
10. Pengolah Data Intelijen
Formasi ini dibuka untuk 432 orang, dan dapat dilamar oleh lulusan:
- D3 Komputer;
- D3 Teknik Informatika;
- D3 Manajemen Informatika;
- D3 Administrasi Perkantoran.
11. Ahli Pertama Penilai Pemerintah
Formasi ini dibuka untuk 43 orang, dan dapat dilamar oleh lulusan:
- S1 Ekonomi;
- S1 Manajemen;
- S1 Teknik Sipil.
12. Ahli Pertama Perencana
Formasi ini dibuka untuk 37 orang, dan dapat dilamar oleh lulusan:
- S1 Ekonomi;
- S1 Manajemen.
13. Ahli Pertama Penerjemah
Formasi ini dibuka untuk 5 orang, dan dapat dilamar oleh lulusan:
- S1 Bahasa Inggris;
- S1 Bahasa Mandarin.
14. Ahli Pertama Peneliti
Formasi ini dibuka untuk 3 orang, dan dapat dilamar oleh lulusan:
- S2 Ilmu Hukum;
- S2 Ilmu Sosial.
15. Jurnalis
Formasi ini dibuka untuk 2 orang, dan dapat dilamar oleh lulusan:
- D3 Komunikasi;
- D3 Sosial Politik.
16. Tenaga Kesehatan
Formasi ini dibuka untuk 10 orang dengan rincian:
- 2 Formasi Dokter Gigi/Spesialis Gigi dan Mulut;
- 1 Formasi Spesialis Anak;
- 1 Formasi Spesialis Bedah Umum;
- 1 Formasi Spesialis Bedah Syaraf;
- 1 Formasi Spesialis Forensik;
- 1 Formasi Spesialis Kandungan;
- 1 Formasi Spesialis Mata;
- 1 Formasi Spesialis Radiologi;
- 1 Formasi Spesialis Rehabilitasi Medik;
- 1 Formasi Spesialis THT.
17. Pengadministrasi Penanganan Perkara
Formasi ini dibuka untuk 496 orang, dan dapat dilamar oleh lulusan:
- SLTA/SMA Sederajat
Baca juga: CPNS Kemenkumham 2021: Buka 4.558 Formasi, Terbanyak Penjaga Tahanan untuk Lulusan SMA Sederajat
Alur pendaftaran seleksi CPNS 2021
1. Tahap Mendaftar akun
- Peserta pendaftaran dapat mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
2. Tahap Mendaftar formasi CPNS 2021
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Tahap Seleksi administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Tahap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
5. Tahap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Tahap Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Melalui sscasn.bkn.go.id, Ini Dokumen yang Harus Diunggah
Ketentuan Umum CPNS
- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Pelamar tidak pernah diberhentikan;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansidan 1 (satu) formasi jabatan.
Berita lain terkait CPNS 2021
(Tribunnews.com/Widya)