Daftar Usulan dalam PPKM Darurat: Mal Ditutup hingga 100% Bekerja dari Rumah
Pemerintah dikabarkan telah menyusun poin-poin usulan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana menjalankan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 2 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Tujuannya untuk mengendalikan penularan pandemi virus corona yang makin melonjak belakangan ini.
Pemerintah dikabarkan telah menyusun poin-poin usulan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kebijakan ini menyasar 121 kabupaten/kota yang ada di Jawa dan Bali. Hal ini berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang dikonfirmasi Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Jodi Mahardi pada Rabu (30/6/2021).
Dikutip dari lembaran data tersebut, tempat ibadah yang terdiri dari masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diusulkan untuk ditutup sementara
Selain itu, ada sejumlah usulan lain yang disampaikan. Yakni, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diusulkan ditutup.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Berharap Pemerintah Segera Terapkan PPKM Darurat
Lalu, restoran dan rumah makan diusulkan hanya menerima delivery/take away.
Berikut sejumlah poin penting dalam usulan PPKM Mikro Darurat yang dikutip dari Kontan:
Pertama, kegiatan perkantoran di Kabupaten/Kota yang berada di zona merah dan zona oranye 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO). Sementara Kabupaten/Kota zona lainnya WFH 50% dan WFO 50%. Saat ini ini hanya zona merah saja yang WFF 75% dan WFO 25%.
Kedua, kegiatan belajar mengajar Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye seluruhnya dilakukan secara daring. Sebelumnya hanya zona merah saja yang tidak ada kegiatan belajar mengajar secara langsung. Ketiga, kegiatan sektor esensial tidak ada pengetatan baru, yakni dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi lokasi industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional. Sedangkan tempat esensial yakni seperti pasar, toko, swalayan, super market baik yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan.
Keempat, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 degan kapasitas dine-in paling banyak 25% dari kapasitas.
Namun, untuk layanan pesan antara dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Sedangkan, restoran yang hanya melayani pesan antar/bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Kelima, sejalan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan pengunjung yang hanya 25% dari kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca juga: Hadapi PPKM Darurat, Anies Baswedan Minta 4 Hal Ini ke Pemerintah Pusat
Adapun saat ini kegiatan makan/minum di tempat umum dan operasional mall dan tempat kegiatan makan/minum dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas paling banyak 25% dari total kapasitas tempat tersebut.
Keenam, untuk kegiatan konstruksi seperti di lokasi proyek atau tempat konstruksi tidak ada perubahan yakni dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Ketujuh, kegiatan ibadah di kabupaten/kota di zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumnya hanya zona merah yang dilarang beribadah di masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya.
Kedelapan, kegiatan di area publik meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya yang berada di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, pemerintah masih mengizinkan untuk dibuka paling banyak 25% dari kapasitas untuk zona selain zona merah.
Kesembilan, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di Kabupaten/Kota zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, hanya zona merah yang ditutup.
Kesepuluh, kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lainnya yang berada di Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumnya , selain zona merah masih diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas pengaturan.
Kesebelas, transportasi umum tidak ada perubahan, yakni masih dapat melakukan operasional, tapi tetap mengatur kapasitas dan jam operasional sesuai kebijakan pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Airlangga yang putuskan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pada hari ini sedang dilakukan finalisasi kajian Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Finalisasi kajian tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam pembukaan Munas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).
"Hari ini ada finalisasi kajian, untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai, karena diketuai oleh pak Airlangga, pak Menko Ekonomi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, belum diputuskan apakah PPKM Darurat tersebut nantinya diberlakukan selama sepekan atau dua pekan.
Namun yang pasti, PPKM Darurat hanya akan diberlakukan di Jawa Bali. Alasannnya, di Jawa-Bali, terdapat 44 Kabupaten atau Kota serta 6 provinsi yang nilai assessment nya 4.
"Kita adakan penilaian secara detil, yang ini harus ada treatmen khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," katanya.
Penerapan PPKM darurat kata Jokowi, dilakukan karena kondisi laju penularan Covid-19 terus meningkat. Misalnya di Jakarta Barat, yang penyebaran Covid-19 di RT serta RW nya sudah merata.
"Sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.