Sidang Chromebook Ditunda Karena Nadiem Mengeluh Sakit, Jaksa: Menurut Dokter Dia Sehat
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini ditunda.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini ditunda.
- Nadiem Makarim dinyatakan sakit dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (5/5/2026) hari ini ditunda.
Penundaan dilakukan lantaran Nadiem Makarim dalam kondisi sakit diduga berkaitan dengan penyakit fistula perianal yang dia derita.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 14.50 WIB, kursi pesakitan untuk terdakwa tampak kosong. Hanya majelis hakim, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan, dan tim kuasa hukum Nadiem yang hadir.
Jaksa Roy Riyadi mulanya menyampaikan, setelah sidang kasus ini, pada Senin (4/5/2026) kemarin, yang berlangsung hingga malam hari, tim jaksa mendapatkan informasi keluhan sakit dari Nadiem Makarim.
Kejaksaan kemudian membawa Nadiem ke rumah sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan.
"Pada saat dibawa di malam itu tertanggal 4 Mei 2026, berdasarkan dari surat keterangan dokter, nanti kami perlihatkan dan resume pasien rawat jalan. Pada kesimpulan keterangan medisnya, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini ada keluhan di daerah belakangnya, terasa nyeri, seperti itu. Sehingga perlu pengobatan yang bersih, sehingga dia dirawat di RS Abdi Waluyo," kata jaksa Roy, dalam persidangan, Selasa.
Selanjutnya, pada Selasa hari ini, tim jaksa mendapatkan informasi bahwa Nadiem tidak dapat hadir dalam persidangan yang sudah dijadwalkan.
Roy lantas mengatakan, dia selaku ketua tim JPU bersama jajarannya bertemu dengan pengacara Nadiem, Zaid Mushafi, dan dokter yang menangani langsung eks Mendikbudristek itu.
Menurut Roy, berdasarkan keterangan dokter, kondisi kesehatan Nadiem normal dan diperbolehkan untuk menjalani persidangan.
Baca juga: Jaksa Sebut Nadiem Sempat Hadir di Sidang Chromebook dengan Tangan Seolah-olah Diinfus
"Saya melihat langsung kondisi pasien terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Kami mendapatkan keterangan medis pada tanggal hari 5 Mei ini yaitu pertama pada kesimpulannya: terdakwa, pasien atas nama Nadiem Anwar Makarim ini, tidak ada demam dan pemeriksaan fisiknya pagi ini dalam batas normal," ucap Roy.
"Artinya pada kesimpulannya sebenarnya Pak Nadiem Anwar Makarim dalam keadaan sehat, sehingga dia diperbolehkan untuk meninggalkan rumah sakit untuk sementara waktu, dalam hal ini menjalankan proses persidangan. Dan juga kami mendapatkan hasil lab laboratorium Pak Nadiem pada kesimpulannya normal," tambah jaksa.
Meski demikian, Roy mengungkapkan, saat dia hendak membawa Nadiem ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, eks Mendikbudristek itu tiba-tiba mengeluhkan sakit di bagian belakang tubuhnya.
Baca juga: Sidang Chromebook: Jaksa Sorot Anak Prof Romly di Tim Nadiem
Ia pun berupaya mengonfirmasi keluhan Nadiem tersebut kepada dokter yang menanganinya.
Kata Roy, dokter kembali menyatakan Nadiem dalam kondisi normal dan sehat. Adapun jika eks Mendikbudristek itu merasakan sakit, menurut dokter hal tersebut merupakan sesuatu yang bersifat subjektif.
"Lalu ketika saya melaksanakan untuk membawa ke persidangan ini, Pak Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keluhan dia sakit di bagian belakangnya, sehingga saya konfirmasi lagi ke dokter," kata Roy.
Baca tanpa iklan