ICW Tuding KPK Era Firli Bahuri Enggan Tindak Keras Politisi
"Dari tuntutan ini publik dapat melihat KPK di bawah komando Firli Bahuri memang terkesan enggan untuk bertindak keras kepada politisi."
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang tuntutan 5 tahun penjara kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menunjukkan ke publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri enggan menghukum berat politisi.
"Dari tuntutan ini publik dapat melihat KPK di bawah komando Firli Bahuri memang terkesan enggan untuk bertindak keras kepada politisi," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Tribunnews.com, Rabu (30/6/2021).
Bukan tanpa sebab, sebelum Edhy--yang berasal dari Partai Gerindra--Kurnia memerinci, KPK juga pernah menuntut ringan Muhammad Romahurmuzy, mantan Ketua Umum PPP 4 tahun penjara pada awal tahun 2020 lalu.
"Ke depan ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari P Batubara," tandasnya.
Baca juga: ICW: Tuntutan KPK ke Edhy Prabowo Hina Keadilan, Seperti Tuntutan Kepala Desa
Dalam persidangan pada Selasa (29/6/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyatakan Edhy Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Edhy dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa pun menuntut Edhy Prabowo dengan kurungan penjara selama 5 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara.
Baca juga: Edhy Prabowo Curhat 7 Bulan Mendekam di Rutan KPK: Tidak Enak, Panas, Jauh dari Keluarga
Selain itu, jaksa KPK juga menjatuhkan denda untuk Edhy Prabowo sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Edhy Prabowo selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa.
Edhy Prabowo juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS.
"Jika tidak diganti maka harta benda akan disita oleh negara. Jika harta tidak mencukupi maka akan diganti hukuman pidana 2 tahun penjara," ucap jaksa.
Baca juga: Perkara Suap Ekspor Benur Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara
Lebih lanjut, jaksa juga menuntut Edhy Prabowo untuk dicabut hak dipilihnya sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana pokok.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Edhy Prabowo dalam perkara ini karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Edhy Prabowo juga dianggap tidak memberikan teladan yang baik selaku penyelenggara negara dalam hal ini sebagai menteri.
Adapun hal yang meringankan, jaksa menganggap terdakwa Edhy Prabowo belum pernah ditahan serta bersikap sopan dalam persidangan dan beberapa barang korupsi telah disita negara.