Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi: Menko Airlangga yang Putuskan Kebijakan PPKM Darurat

Finalisasi kajian tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi: Menko Airlangga yang Putuskan Kebijakan PPKM Darurat
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto melakukan kunjungan kerja ke Pulau Batam untuk menyerahkan PP KEK Batam Aero Technic dan KEK Nongsa Digital Park, Sabtu (12/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan  bahwa pada hari ini sedang dilakukan finalisasi kajian Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Finalisasi kajian tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam pembukaan Munas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).

"Hari ini ada finalisasi kajian, untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai, karena diketuai oleh pak Airlangga, pak Menko Ekonomi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, belum diputuskan apakah PPKM Darurat tersebut nantinya diberlakukan selama sepekan atau dua pekan.

Namun yang pasti, PPKM Darurat hanya akan diberlakukan di Jawa Bali. Alasannnya, di Jawa-Bali, terdapat 44 Kabupaten atau Kota serta 6 provinsi yang nilai assessment nya 4.

BERITA REKOMENDASI

"Kita adakan penilaian secara detil, yang ini harus ada treatmen khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," katanya.

Penerapan PPKM darurat kata Jokowi, dilakukan karena kondisi laju penularan Covid-19 terus meningkat. Misalnya di Jakarta Barat, yang penyebaran Covid-19 di RT serta RW nya sudah merata.

"Sehingga memang  harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.

Baca juga: Jokowi Akui PPKM Darurat akan Diberlakukan, Berikut Bocorannya

Bocoran PPKM Darurat

Kabarnya pemerintah berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat guna menekan penyebaran Covid-19. Rencananya kebijakan ini akan berlaku dua pekan mulai 2-15 Juli 2021.


Pembahasan kebijakan itu sejalan dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia yang tercatat mencapai 2.156.465 orang pada Selasa (29/6/2021). Kasus harian pun meningkat dengan rata-rata mencapai 20.000-an per hari.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kompas.com, Rabu (30/6/2021), terdapat sejumlah usulan untuk penerapan PPKM mikro darurat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas