Kapan PPKM Darurat Mulai Berlaku? Berikut Bocoran Kegiatan Masyarakat yang akan Diperketat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bocoran soal PPKM Darurat yang akan diberlakukan di Jawa-Bali. Kapan PPKM Darurat mulai berlaku?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pada Rabu (30/6/2021) tengah dilakukan finalisasi kajian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Finalisasi kajian tersebut, kata Jokowi, dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Menko Ekonomi."
"Ini untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat, tidak tahu nanti keputusannya apakah satu pekan atau dua pekan," tuturnya saat pembukaan Munas VIII Kadin Indonesia, Rabu, dilansir Tribunnews.
PPKM darurat akan diberlakukan mengingat kasus lonjakan Covid-19 semakin meningkat di berbagai daerah.
Baca juga: PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Jawa-Bali, Dikomando oleh Menteri Luhut, Ini Bocoran Aturannya
Baca juga: Daftar Usulan dalam PPKM Darurat: Mal Ditutup hingga 100% Bekerja dari Rumah
Kebijakan ini diambil karena pemerintah sudah mengetahui sebaran peta lonjakan kasus Covid-19.
"Sudah kita ketahui semuanya, khusus Pulau Jawa dan Bali karena ada 44 kabupaten dan kota, serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4," ungkap Jokowi.
Lantas, kapan PPKM darurat mulai berlaku?
Informasi yang diperoleh Tribunnews, PPKM darurat kemungkinan akan mulai berlaku pada 2 atau 3 Juli 2021 mendatang.
Jokowi mengatakan, kebijakan tersebut nantinya akan diberlakukan selama satu atau dua pekan.
Dikutip dari Kontan.co.id, berikut ini bocoran aktivitas masyarakat yang akan diperketat selama PPKM darurat diberlakukan:
1. Kegiatan perkantoran di kabupaten/kota yang berada di zona merah dan zona oranye 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO).
Sementara kabupaten/kota zona lainnya 50 persen WFH dan 50 persen WFO.
2. Kegiatan belajar mengajar di kabupaten/kota yang berada di zona merah dan zona oranye dilakukan secara daring.