Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Perkuat Konsolidasi Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan koordinasi dan kerja sama antar instansi di Pusat dan daerah diperlukan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemnaker Perkuat Konsolidasi Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan 
screenshot
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat  kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan dengan melakukan koordinasi dan kerja sama antar instansi ketenagakerjaan, mulai dari tingkat pusat sampai dengan provinsi dan kabupaten/kota.

Hal ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ekosistem satu data ketenagakerjaan yang saling terintegrasi dan terpadu antara pusat dan daerah.




Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan koordinasi dan kerja sama antar instansi di Pusat dan daerah diperlukan untuk mendukung reformasi tata kelola data ketenagakerjaan.

"Melalui kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan menjadi hal yang fundamental dalam menentukan keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta pada Rabu (30/6).

Baca juga: Menaker Ida Bahas Pembangunan BLK Komunitas dengan Bupati Teluk Wondama

Menaker Ida mengatakan, kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan yang  menandai dimulainya Kebijakan Satu Data Indonesia, khususnya di bidang Ketenagakerjaan.

BERITA TERKAIT

Kebijakan ini telah dilaunching pada tanggal 5 November 2020 yang lalu 

“Kebijakan ini merupakan pembenahan tata kelola pemerintah di sektor ketenagakerjaan untuk menghasilkan data ketenagakerjaan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakes dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah," kata Menaker Ida.

Satu Data Ketenagakerjaan akan mencakup perencanaan ketenagakerjaan, peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penyelenggaraan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan pelaksanaan norma kerja dan K3 di tempat kerja, serta evaluasi hasil pembangunan ketenagakerjaan.

Menaker Ida mengatakan, kompleksitas urusan di bidang ketenagakerjaan ini menuntut akurasi pengambilan keputusan dan kebijakan dalam hal perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi.

“Untuk itu, dukungan data dan informasi yang berkualitas (relevan, akurat, up todate, lengkap dan berkesinambungan) sangat penting dan sangat dibutuhkan agar keputusan dan kebijakan yang diambil berbasis fakta/bukti (evidence based)," kata Menaker Ida.

Dengan disahkannya kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan, kata Menaker Ida, bukan berarti bahwa tugas di sektor ketenagakerjaan sudah selesai.

Sebaliknya, ke depan akan semakin berat menghadapi tantangan dan permasalahan dalam penyediaan dan penyajian data ketenagakerjaan.

“Karena itu, koordinasi dan kerja sama antar instansi ketenagakerjaan mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah provinsi dan kabupaten/kota mutlak diperlukan," kata Menaker Ida.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Bambang Satrio Lelono, mengatakan konsolidasi nasional ini juga akan disepakati rancangan daftar data prioritas ketenagakerjaan.

Secara bersama-sama akan diimplementasikan oleh para produsen data ketenagakerjaan di pusat dan daerah yang sesuai dengan prinsip satu data Indonesia.

Bambang berharap, perangkat Sistem Satu Data Ketenagakerjaan seperti pengarah satu data ketenagakerjaan, kordinator forum satu data ketenagakerjaan, walidata, dan produsen data dengan dukungan penuh dari forum satu data Indonesia dan pembina data statistik, segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengimplementasikan kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan ini.

“Kita terus lakukan sosialisasi kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan  terhadap pihak-pihak terkait, peningkatan pengetahuan dan keterampilan pelaksana kebijakan dan penyusunan perangkat sesuai prinsip satu data Indonesia. Misalnya daftar data, standar data, metadata dan lainnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas