KPK Selisik Dokumen Pengusulan Bantuan Dana Pemprov Jabar Untuk Pemkab Indramayu
KPK telah memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Mereka yaitu Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman (ABS) dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani (STAH).
Lewat dua tersangka tersebut, tim penyidik berusaha menyelisik barang bukti berupa dokumen mengenai pengusulan bantuan dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk Pemkab Indramayu.
"Tersangka ABS dan tersangka STAH masing-masing diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai barang bukti berupa dokumen mengenai pengusulan bantuan dana Pemprov untuk Pemkab Indramayu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).
Selain itu, Ipi mengatakan, tim penyidik komisi antikorupsi turut mendalami dugaan aliran uang kepada Ade Barkah dan Siti Aisyah beserta pihak lainnya.
Baca juga: Mobil Suzuki APV Eks Bupati Labuanbatu Utara Dilelang KPK Rp 58 Juta, Ini Cara Untuk Ikut Lelangnya
"Dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk para tersangka dan pihak-pihak lainnya," kata Ipi.
KPK menjerat Ade dan Siti dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana Banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.
Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta.
Baca juga: ICW Tuding KPK Era Firli Bahuri Enggan Tindak Keras Politisi
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan swasta, Carsa ES.
Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.