Penyelundup Sabu Lolos Hukuman Mati, KY dan MA Didesak Periksa Hakim PT Bandung
Putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memantik reaksi publik, pasalnya putusan tersebut menganulir hukuman mati 6 terpidana kasus sabu seberat
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memantik reaksi publik, pasalnya putusan tersebut menganulir hukuman mati 6 terpidana kasus sabu seberat 402 kilogram, menjadi hanya 15 tahun dan 18 tahun penjara.
Menanggapi putusan PT Bandung, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera menyelidiki majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
"Kami minta agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera lakukan penyelidikan, dan pengusutan putusan tersebut," kata TB Rahmad Sukendar dalam keterangannya, Rabu (30/6/2021).
Pasalnya penjatuhan putusan PT Bandung dinilai tidak masuk akal, mengingat penyelundupan narkoba jenis sabu oleh para terpidana punya jumlah yang tak main - main.
Menurutnya KY dan MA perlu menurunkan tim khusus untuk menyelidiki serta memeriksa hakim perkara maupun putusan dalam perkara tersebut. Lantaran patut diduga telah terjadi penyalahgunaan dalam proses pengambilan putusan.
Baca juga: 6 Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Sahroni Desak KY dan MA Usut Putusan Hakim
"Sebab, dalam vonisnya tidak masuk akal. Ini justru diringankan, ini sangat melukai rasa keadilan bangsa Indonesia, dalam semangat memberantas Narkoba," pungkas dia.
Diketahui enam orang terpidana tersebut telah mendapat vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Cibadak atas kasus penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 402 kg, senilai Rp 400 miliar lebih.
Namun melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Bandung, di Jawa Barat.
Hasilnya, mereka yang sebelumnya divonis mati oleh PN Cibadak mendapat keringanan hukuman dalam putusan PT Bandung menjadi hanya 15 tahun dan 18 tahun penjara.