Ini 15 Poin Penting Terkait Pemberlakuan PPKM Darurat yang Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021
Presiden Jokowi menjelaskan alasan pemerintah menerapkan PPKM Darurat selama kurang lebih dua pekan tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk memastikan penerapan PPKM Darurat berjalan efektif dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
PPKM Darurat akan berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
"Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Sejalan dengan penerapan PPKM Darurat, Kementerian Kesehatan kata Jokowi akan meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan hingga tangki oksigen.
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada," kata Jokowi.
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku 3 Juli 2021, Hanya Mencakup Pulau Jawa dan Bali
Kepala Negara meminta masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini.
Karena dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan petugas, serta atas Ridho Allah SWT, maka Pandemi Covid-19 dapat segera dilalui dan kehidupan masyarakat akan cepat pulih.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," pungkasnya.
Jokowi mengatakan PPKM Darurat hanya akan berlaku di Jawa dan Bali.
Menurutnya laju penularan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sangat tinggi karena munculnya varian baru Virus Corona .
Dengan diberlakukannya PPKM darurat tersebut, maka kata Jokowi aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dari pada pembatasan yang sudah berlaku saat ini.
Aturan rinci pembatasan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Untuk diketahui dari dokumen yang didapat Tribunnews.com, dari Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu.
Mulai dari jam operasional mal, restoran, kantor, resepsi dan lainnya.