Ini Daftar 122 Kabupaten dan Kota yang Akan Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021
Jokowi mengumumkan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu (pandemi level 4).
Jawa Tengah
Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas (pandemi level 4).
Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara (pandmei level 3).
DI Yogyakarta
Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul (pandemi level 4). Serta, Kulon Progo dan Gunungkidul (pandemi level 3).
Jawa Timur
Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu (pandemi level 4)
Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan (pandemi level 3).
Bali
Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli (pandemi level 3).
Adapun pembatasatan dalam PPKM Darurat mencakup, antara lain:
1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.