Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tegaskan Insentif Tenaga Kesehatan Tetap Dibayarkan

Kementerian Kesehatan mengungkapkan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pemerintah Tegaskan Insentif Tenaga Kesehatan Tetap Dibayarkan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Seorang tenaga kesehatan mempersiapkan ruangan rawat inap Pasien Covid-19 di Tower 8 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengungkapkan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Oleh karena itu, Kemenkes menegaskan tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Dikutip dari laman kemkes.go.id, pemerintah mengupayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran.

Yakni Insentif bagi tenaga kesehatan di RSUP, BUMN, RS Swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Sementara untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Jokowi Targetkan Suntik 1 Juta Dosis Vaksin per Hari di Juli dan 2 Juta Dosis pada Agustus

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK), Trisa Wahjuni Putri, menyebut anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Berita Rekomendasi

Kemenkes pun berharap pemerintah daerah untuk segera bisa menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan.

“Pemerintah daerah harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan,” ungkap Trisa, Selasa (29/6/2021).

Trisa menyebut, semakin cepat fasilitas kesehatan mengusulkan pembayaran insentif akan semakin baik, karena pemerintah memproses pembayarannya juga akan semakin cepat.

Baca juga: Potret Perang Harga Tes Swab Antigen Murah di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

Insentif yang Telah Dibayar

Sementara itu untuk insentif tenaga kesehatan tahun 2020, Kemenkes sudah membayarkan Rp 1.303,4 triliun kepada 199.709 tenaga kesehatan.

Sedangkan insentif tenaga kesehatan tahun 2021, Kemenkes sudah membayarkan Rp 2.623,2 triliun kepada 321.024 tenaga kesehatan sebagai insentif bulan Januari-Mei.

Tercatat lebih dari 97 ribu tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan yang harus dibayar.

Secara rinci 97 ribu lebih tenaga kesehatan itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658, RS BUMN 2.290 Nakes, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes.

Kemudian Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes, RS Lapangan 1.201 Nakes, Balai 442 Nakes, Laboratorium 165 Nakes, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes.

Baca juga: Insentif Nakes dan Dana Bantuan Covid-19 Daerah Rawan Penyimpangan, BPK Didesak Lakukan Audit

Adapun pengajuan insentif dilakukan oleh setiap Fasilitas Kesehatan melalui aplikasi.

Setelah itu berkas pengajuan harus diverifikasi internal sebelum usulan ini disetujui oleh pihak yang ada di Kementerian Kesehatan.

Kemenkes menyebut pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021 merupakan anggaran yang efektif dan tidak perlu direview oleh BPKP.

Sehingga dapat mempercepat proses pembayaran.

Baca juga: Mendagri Minta Pemda Percepat Pencairan Insentif Bagi Nakes

Mendagri Diminta Beri Perhatian

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim prihatin ada informasi sejumlah daerah yang tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19.

Menurut informasi yang diterima Luqman terdapat 68 kabupaten/kota yang tidak menganggarkan intensif tersebut.

Sedangkan 300-an daerah sudah menganggarkan tapi sama sekali belum dicairkan untuk tenaga kesehatan setempat.

Baca juga: Sedang Isolasi Mandiri Karena Positif Covid-19, Lansia di Tambora Nekat Bunuh Diri Pakai Celurit

Luqman meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera memberikan teguran keras kepada puluhan kepala daerah yang sampai saat ini tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan.

"Teguran serupa juga penting diberikan kepada ratusan kepala daerah yang belum merealisasikan insentif tenaga kesehatan," kata Luqman kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

"Apabila teguran keras tetap tidak diindahkan, maka dapat disimpulkan sejumlah kepala daerah tersebut telah menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian Covid-19 dan mereka dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 93 dan 94 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," imbuhnya.

Baca juga: Potret Perang Harga Tes Swab Antigen Murah di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

Luqman menilai, tidak dianggarkannya insentif untuk tenaga kesehatan di sejumlah daerah, menujukkan kepala daerah setempat tidak memiliki kepedulian atas situasi pandemi Covid-19.

Apalagi melonjaknya pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, pasti akan menambah beban kerja tenaga kesehatan semakin berat.

Tidak sedikit tenaga kesehatan telah gugur dalam menjalankan tugas menangani pasien-pasien Covid-19.

"Adalah kewajiban negara untuk memberikan dukungan yang memadai kepada seluruh tenaga kesehatan supaya teman-teman tenaga kesehatan dapat bekerja secara maksimal melayani masyarakat," ujar politikus PKB itu.

Baca juga: Jadi Korban Begal di Sukatani Bekasi, Rahmat Berkali-kali Dibacok, Motornya Dibawa Kabur

Lebih lanjut, jika aturan dan prosedur yang mengatur penetapan dan pencairan anggaran insentif tenaga kesehatan daerah dirasa berbelit dan sulit dijalankan, dia meminta Kemendagri segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dapat segera dilakukan revisi atas aturan dimaksud.

"Dalam situasi darurat pandemi seperti saat ini, maka aturan-aturan dan prosedur penetapan dan pencairan anggaran harus dipermudah tanpa meninggalkan aspek pertanggungjawaban," pungkas Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu.

Berita terkait penanganan Covid

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas