Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terakhir Besok! Cara Dapat Bantuan Khusus Bagi FMOTM di DKI Jakarta, Akses Laman fmotm.jakarta.go.id

Berikut ini cara daftar bantuan khusus bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di DKI Jakarta, akses laman fmotm.jakarta.go.id.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Terakhir Besok! Cara Dapat Bantuan Khusus Bagi FMOTM di DKI Jakarta, Akses Laman fmotm.jakarta.go.id
Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta
Pendaftaran data FMOTM DKI Jakarta 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar bantuan khusus bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM secara online.

Diketahui sebelumnya, pendaftaran FMOTM mulai dibuka pada 7 Juni 2021 dan akan ditutup tanggal 25 Juni 2021.

Namun, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran FMOTM sampai tanggal 2 Juli 2021.

Akses fmotm.jakarta.go.id untuk mendaftar FMOTM.

Baca juga: Segera Akses fmotm.jakarta.go.id, Simak Cara Daftar Bantuan Khusus Bagi FMOTM di DKI Jakarta

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Khusus FMOTM DKI Jakarta, Akses fmotm.jakarta.go.id, Ditutup Tanggal 25 Juni 2021

Informasi tersebut disampaikan Dinas Sosisal Provinsi DKI Jakarta melalui situs resmi fmotm.jakarta.go.id.

Disampaikan juga kepada calon pendaftar untuk memastikan kembali data yang diinput sudah sesuai, karena ada beberapa kesalahan umum yang kerap terjadi.

Berita Rekomendasi

Namun, para pendaftar juga dapat melakukan pengecekan/perbaikan data.

Para pendaftar bisa login terlebih dahulu ke situs resmi fmotm.jakarta.go.id, kemudian pilih view pendaftaran dan klik edit.

Pihak Dinas Sosisal Provinsi DKI Jakarta menyarankan kepada para pendaftar untuk menggunakan laptop atau komputer dalam melakukan perbaikan data untuk hasil yang lebih baik.

FMOTM Diperpanjang hinggan 2 Juli 2021
FMOTM Diperpanjang hinggan 2 Juli 2021 (situs resmi https://fmotm.jakarta.go.id/)

Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, program FMOTM merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Pemprov DKI juga berharap setiap bantuan yang ada bisa disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan di wilayah DKI Jakarta.

Lantas, bagaimana cara daftar FMOTM?

Cara Daftar FMOTM

1. Buka laman fmotm.jakarta.go.id.

2. Buat akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun.

Pendaftar harus mengisi NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon dan membuat kata sandi untuk akun FMOTM.

Pendaftaran FMOTM DKI Jakarta.
Pendaftaran FMOTM DKI Jakarta. Dalam artikel terdapat panduan pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta yang dibuka sejak Senin (7/6/2021). (Tangkap layar https://fmotm.jakarta.go.id/)

3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.

4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.

5. Kemudian, masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.

6. Jika sudah selesai, klik 'Simpan'.

Perlu diketahui, satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Diinformasikan juga, apabila Anda mengalami kendala saat pendaftaran, Anda dapat datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa dokumen:

Dokumen yang perlu dibawa:

- KTP

- KK Asli

- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI).

Timeline Pendaftaran

- Pendaftaran dimulai pada tanggal 7 Juni 2021 hingga 25 Juni 2021.

- Pengecekan data dengan Dukcapil dan Bapenda di Minggu pertama dan kedua bulan Juli 2021.

-  Musyawarah kelurahan di minggu ketiga bulan Juli 2021.

- Penetapan daftar sasaran tetap di Minggu keempat bulan Juli 2021.

- Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi SIKS NG di minggu pertama bulan Agustus 2021.

- Selanjutnya, verifikasi dan validasi dilaksanakan di minggu kedua pada bulan Agustus 2021.

- Terakhir, penetapan dari Kementerian Sosal mengikuti jadwal dari Kemensos.

Daftar Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan

a. Anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

b. Pendaftar yang memiliki mobil.

c. Pendaftar yang memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.

d. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

e. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Kesalahan Umum yang Perlu Diperhatikan

a. Alamat domisili kosong

b. Penulisan RT RW tidak sesuai

c. Anggota rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Anggota DPR/DPRD (belum terpilih Ya/Tidak)

d. Apakah sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan galon bermerk (berlum terpilih Ya/Tidak)

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita terkait Pendaftaran FMOTM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas