Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses cekbansos.kemensos.go.id, BLT Rp 300 Ribu Diperpanjang 2 Bulan: Ini Cara Cek dan Cairkan

Bansos tunai Rp 300 ribu diperpanjang Juli- Agustus 2021. Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek nama penerima.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Akses cekbansos.kemensos.go.id, BLT Rp 300 Ribu Diperpanjang 2 Bulan: Ini Cara Cek dan Cairkan
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - Bansos tunai Rp 300 ribu diperpanjang Juli- Agustus 2021. Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek nama penerima. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran Bantuan Sosial tunai Rp 300 ribu diperpanjang untuk periode Juli dan Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani melalui konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Sri Mulyani mengatakan, penyaluran BST Rp 300 ribu ini akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"BST adalah untuk 10 juta masyarakat yang tidak mampu, keluarga miskin, dan kriterianya adalah mereka yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako," ujarnya.

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang 2 Bulan, Target 10 Juta Penerima, Simak Kriteria Lengkapnya

Sri Mulyani juga menyampaikan kriteria penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu, yakni:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Memiliki Kartu Keluarga (KK);

Berita Rekomendasi

3. Memiliki nomor telepon yang bisa dihubungi.

Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini.

Tampilan layar akan muncul seperti gambar berikut:

Kolom Pencarian Data Penerima Bansos Tunai di cekbansos.kemensos.go.id.
Kolom Pencarian Data Penerima Bansos Tunai di cekbansos.kemensos.go.id. (Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id)

2. Masukkan data sesuai yang diminta seperti:


- Provinsi;

- Kabupaten/Kota;

- Kecamatan;

- Desa/Kelurahan;

- Nama.

3. Masuskkan kode yang tertera di kotak bagian bawah.

4. Klik "Cari".

5. Laman akan menampilkan hasil pencarian data berupa alamat penerima, periode bansos dan identitas penerima.

Sistem tersebut akan mencocokkan Nama Penerima dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database.

Apabila sudah menerima bansos, maka pada kolom tertulis status "Sudah Salur".

Baca juga: Penyaluran Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT Paling Lambat Minggu Kedua Bulan Juli 2021

Cara Mencairkan BLT Rp 300 Ribu

Diberitakan Tribunnews.com, pencairan BLT Rp 300 ribu dilakukan di kantor kelurahan/desa masing-masing.

Namun ada juga pencairan BLT 300 ribu yang masih dilakukan di kantor pos.

Penerima BLT Rp 300 ribu akan mendapatkan surat undangan untuk mencairkan bantuan.

Surat undangan tersebut tampak seperti gambar berikut:

Surat undangan untuk pencairan bansos tunai Rp 300 ribu di kantor kelurahan.
Surat undangan untuk pencairan bansos tunai Rp 300 ribu di kantor kelurahan. (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Penerima bansos Rp 300 ribu wajib membawa KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.

Namun, dari yang dialami Tribunnews.com, penerima juga diminta untuk membawa KTP dan KK yang telah di-fotocopy.

Setiba di kantor pos, penerima wajib menunggu giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

Bila ada pemotongan dana bansos tunai Rp 300 ribu oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.

Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.

Berita Terkait BST

(Tribunnews.com/Widya/Suci/Sri Juliati/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas