BPOM Temukan Pelanggaran Produsen Ivermectin, Produksi Ilegal dan Berbahaya
Kepala BPOM Penny K Lukito menuturkan, pihaknya telah melakukan pengawasan pada produsen obat cacing itu.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Badan POM menemukan sejumlah pelanggaran terkait produksi bahkan promosi obat Ivermectin buat PT. Harsen Laboratories dengan merk dagang Ivermax 12.
Kepala BPOM Penny K Lukito menuturkan, pihaknya telah melakukan pengawasan pada produsen obat cacing itu.
"Untuk meluruskan berita-berita yang berkembang di medsos perlu kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembuatan ivermectin produksi PT. Harsen Laboratories dengan nama dagang Ivermax 12," ujar Penny dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Penny menjelaskan, pada saat di fasilitas produksi pihak menemukan sejumlah pelanggaran terkait cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan cara distribusi yang baik (CDOB).
Baca juga: BPOM : Produsen Ivermectin Ilegal Terancam Sanksi Pidana hingga Cabut Izin Edar
Pertama, penggunan bahan baku dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi.
"Jadi kategorinya tentunya agar tidak memenuhi ketentuan atau ilegal," ujarnya.
Kemudian yang kedua, adalah mendistribusikan obat lvermax ini dimana dalam kemasan siap edar.
"Saya kira itu adalah dus kemasan yang memang sudah disetujui di dalam pemberian izin edar adalah ketentuan yang harus diikuti dengan kepatuhan," ungkap Penny.
Ketiga, mendistribusikan obat Ivermax ini tidak melalui jalur distribusi resmi.
Keempat mencantumkan masa kadaluarsa informasi tidak sesuai dengan yang telah disetujui oleh Badan POM yaitu seharusnya dengan data stabilitas.
"Yang kami terima akan bisa diberikan 12 bulan setelah tanggal produksi namun dicantumkan oleh PT Harsen untuk 2 tahun setelah tanggal produksi, saya kira itu adalah hal kritikal soal kadaluwarsa," ucap Penny.
Serta, promosi obat keras hanya dibolehkan di forum tenaga kesehatan yang tidak boleh dilakukan umum.
"Pomosi ke masyarakat umum langsung oleh industri Farmasi tersebut adalah suatu pelanggaran," tegasnya.
Lebih jauh Penny menuturkan, tidak terpenuhinya CPOB dan CDOB dalam produksi obat Ivermectin bermerk Ivermax 12 oleh PT.Harsen Laboratories, dapat membahayakan masyarakat.
"Karena temuan-temuan tersebut bisa menyebabkan mutu obat yang menurun atau tidak bisa dipertanggungjawabkan," tutur perempuan berhijab ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.