Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Formasi CPNS 2021 Lulusan S1: Kemlu, Kemenkumham hingga Badan Pusat Statistik

Daftar formasi CPNS 2021 yang dibuka bagi lulusan S1. Ada Kemlu, Kemenkumham, BPS, Kemenhub, Lemhannas, Kejaksaan, Basarnas, Kemen PPPA.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Deretan Formasi CPNS 2021 Lulusan S1: Kemlu, Kemenkumham hingga Badan Pusat Statistik
Grafis Tribun Style
Daftar formasi CPNS 2021 yang dibuka bagi lulusan S1. Ada Kemlu, Kemenkumham, BPS, Kemenhub, Lemhannas, Kejaksaan, Basarnas, Kemen PPPA. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah daftar formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang dibuka bagi lulusan S1.

Daftar formasi ini dibuka oleh sejumlah kementerian dan lembaga pusat seperti Badan Pusat Statistik, Kementerian Luar Negeri hingga Kemenkumham.

Diketahui, pendaftaran CPNS 2021 dibuka mulai 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021.

Pendaftar dapat mengakses laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Contoh Surat Lamaran CPNS 2021 Kemhan dan Surat Pernyataan 11 Point, Diunggah di sscasn.bkn.go.id

Berikut adalah daftar formasi CPNS 2021 untuk lulusan S1:

1. Badan Pusat Statistik atau BPS

CPNS Badan Pusat Statistik 2021
CPNS Badan Pusat Statistik 2021 (BPS)

- Ahli Pertama - Auditor

Berita Rekomendasi

Formasi ini dibuka untuk 3 orang dan dapat dilamar oleh lulusan: S1 Akuntansi

- Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Formasi ini dibuka untuk 36 orang dan dapat dilamar oleh lulusan: S1 Akuntansi

2. Kementerian Luar Negeri (Kemlu)

Logo Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
Logo Kementerian Luar Negeri (Kemlu) (kemlu.go.id)

- Diplomat

Formasi ini dibuka untuk 140 orang dan dapat dilamar oleh lulusan: S1 Hubungan Internasional, S1 Hukum/S1 Hukum Bisnis, S1 Ekonomi/S1 Ekonomi Pembangunan/S1 Ilmu Ekonomi/S1 Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan, S1 Komunikasi/S1 Hubungan Masyarakat/S1 Manajemen Komunikasi/S1 Ilmu Komunikasi, S1 Sastra Arab/S1 Sastra Cina/S1 Sastra Inggris/S1 Sastra Jepang/S1 Sastra Korea/S1 Sastra Rusia.

- Perancang Peraturan Perundang-undangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas