Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Penahanan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene Diperpanjang

Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Masa Penahanan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene Diperpanjang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). KPK resmi menahan Anja Runtuwene terkait dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

Masa penahanan Anja yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019 itu diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Dengan demikian, Anja bakal mendekam di sel tahanannya setidaknya hingga 11 Agustus 2021.

"Kamis (1/7/2021) tim penyidik memperpanjang masa tahanan tersangka AR (Anja Runtuwene) selama 40 hari ke depan terhitung mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 11 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Tidak hanya Anja, KPK juga memutuskan memperpanjang masa penahanan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Masa penahanan Tommy diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak Sabtu (4/7/2021).

Baca juga: KPK Usut Kedekatan Yoory Corneles dan PT Adorana Propertindo Terkait Pengadaan Tanah Munjul

Berita Rekomendasi

"Dilakukan juga perpanjangan penahahan tersangka TA (Tommy Adrian) untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 4 Juli 2021 sampai dengan 12 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Ipi.

KPK dalam perkara ini telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) bernama Rudy Hartono Iskandar (RHI), serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar.

Mulanya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Baca juga: KPK Periksa Eks Senior Manajer Divisi Usaha Sarana Jaya di Kasus Korupsi Tanah Munjul

Pada tanggal 4 Maret 2019 Anja Runtuwene bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada pihak PDPSJ.

Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Anja dan Tommy lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjuk dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta permeter sehingga total harga tersebut Rp104,8 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas