MK Tolak Gugatan Uji Materil UU Cipta Kerja, Menaker Harap Semua Pihak Menghormati
Penolakan MK atas gugatan dalam perkara 109/PUU-XVIII/2020 itu didasarkan bahwa gugatan itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ((K)SBSI) perihal Uji Materil Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Penolakan MK atas gugatan dalam perkara 109/PUU-XVIII/2020 itu didasarkan bahwa gugatan itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyambut baik putusan MK tersebut. "Alhamdulillah MK sudah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ida Fauziyah dalam Siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Rabu (1/7).
Baca juga: Kemenhub Kembali Sosialisasikan PP Pelaksanaan UU Ciptaker Bidang Pelayaran di Yogyakarta
Menaker Ida berharap seluruh pihak menghormati atas apa yang telah menjadi putusan MK. "Sekarang saatnya kita menatap ke depan menyelesaikan pandemi Covid-19 dan membangun ketenagakerjaan lebih baik lagi," katanya.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, menilai logis putusan dari MK dalam perkara 109 yang diajukan oleh pemohon (K) SBSI.
Menurutnya, putusan MK tersebut telah menunjukkan ketelitian dan objektifitas MK dalam memeriksa status kedudukan hukum pemohon Uji Materiil UU Cipta Kerja, khususnya Klaster Ketenagakerjaan.
Baca juga: Bersaksi di Sidang Kasus Jumhur Hidayat, Ketua Umum Apindo Ditanya Keuntungan UU Ciptaker
"Yang bertindak untuk dan atas nama organisasi ya memang seharusnya berpatokan pada AD/ART organisasi tersebut," ucap Sekjen Anwar.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan permohonan (K)SBSI tidak dapat diterima.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 109/PUU-XVIII/2020 dalam persidangan yang digelar secara daring,.
Baca juga: Pemerintah Enggan Beri Solusi, Wakil Ketua MPR: UU Ciptaker Semakin Ditolak Masyarakat Luas
Menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio) untuk mengajukan permohonan.
"Karenanya, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbanganan hukum putusan.
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan, pemohon dalam permohonannya menerangkan selaku Badan Hukum Perkumpulan yang telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Pemohon dalam hal ini diwakili oleh Prof Dr Muchtar Pakpahan SH MH, selaku Ketua Umum DPP (K)SBSI dan Vindra Whindalis selaku Sekretaris Jenderal berdasarkan hasil Kongres ke-6 (K)SBSI.
Disebutkan, sebelum Mahkamah lebih lanjut mempertimbangkan kerugian konstitusional pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan kapasitas pemohon sebagai Badan Hukum Perkumpulan untuk mengajukan permohonan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.