Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Minta Masyarakat Tak Panik, Berikut Peraturan Masa PPKM Darurat Jawa-Bali

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta masyarakat tak panik dan tetap mematuhi imbauan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Minta Masyarakat Tak Panik, Berikut Peraturan Masa PPKM Darurat Jawa-Bali
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hadir melayat Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Rumah Duka Sentosa, RSPAD, Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2021).  

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta masyarakat tak panik dan tetap mematuhi imbauan Pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Imbauan sehubungan dengan akan segera diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.

“Agar masyarakat tidak menjadi panik, karena dengan adanya pembatasan sampai 100% working from home, untuk kesiapan logistik, kesiapan makanan-minuman, itu sebetulnya tidak menjadi masalah,” kata Mendagri dalam keterangannya, Kamis (1/07/2021).

Diketahui, pengetatan aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat per 3 hingga 20 Juli 2021, ditandai dengan adanya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH) atau online.

Baca juga: Tempat Ibadah Ditutup Sementara Karena PPKM Darurat, DMI DKI : Kami Ikuti Kebijakan Pemerintah

Adapun pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) juga dilakukan secara daring/online.

Meski demikian, pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal akan terus berjalan 100 persen.

Berita Rekomendasi

Contohnya seperti sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari tetap berjalan normal 100%.

Namun sektor tersebut harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Baca juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat, Begini Sikap KSPI

Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

“Sektor kritikal seperti di antaranya logistik, transportasi, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari itu masih dapat dilakukan, makanan minuman penunjangnya itu tetap jalan, artinya produksi makanan minuman logistik kebutuhan setiap hari masyarakat tetap jalan industrinya.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman Selama PPKM Darurat, KSPI Ingatkan Jangan Ada Ledakan PHK


Kemudian supermarket, pasar tradisional, toko klontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap jalan, tapi operasionalnya dibatasi sampai jam 20.00 dan kapasitasnya 50%, saya kira bisa 50% ini, masyarakat tidak perlu berbondong-bondong datang,” jelasnya.

Mendagri juga meminta pers dapat bersinergi dan membantu Pemerintah untuk turut menyosialisasikan PPKM darurat dan segala ketentuannya dengan mengedepankan narasi positif, agar masyarakat tak panik dengan langkah tegas yang diambil pemerintah.

Langkah ini bukan tanpa alasan, tapi demi memutus rantai penyebaran Covid-19 serta efek dominonya.

Baca juga: PPKM Darurat di Jawa-Bali Berlaku Mulai Sabtu 3 Juli, Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup, WFH 100%

“Mohon bantuan media, betul-betul mohon bantuan narasinya supaya masyarakat confident bahwa memang ini harus dilakukan, 3 minggu ini memang harus kita lakukan dengan langkah yang tegas dan ketat,” tandasnya.

Meski semakin diperketat dan dilakukan secara tegas, Mendagri menyampaikan kunci keberhasilan PPKM Darurat terletak pada sinergi dan kolaborasi antara semua pihak.

Pemerintah Pusat, bersama pemerintah daerah dan Forkopimda, hingga masyarakat harus bergerak bersama, satu visi, untuk bersama memutus rantai penyebaran Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas