Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman Selama PPKM Darurat, KSPI Ingatkan Jangan Ada Ledakan PHK
Ketersediaan barang pokok dipastikan dalam kondisi aman selama penerapan PPKM Mikro Darurat 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Meskipun ada pembatasan yang ketat, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemantauan ketersediaan barang kebutuhan pokok masyarakat.
Ketersediaan barang pokok tersebut dipastikan dalam kondisi aman selama penerapan PPKM Mikro Darurat.
"Pasokan terkait pangan khususnya beberapa komoditi yang utama, aman. Bahkan (ketahanannya) tidak hanya untuk 2 minggu ke depan," kata Oke saat dihubungi Tribun, Kamis (1/7).
Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Menumpuk, Pemkot Bekasi Tambah 4 Tempat Pemulasaran
Detail komoditi bahan pokok tersebut di antaranya seperti beras, gula, tepung terigu, telur, bawang putih, daging ayam, dan juga kedelai.
Oke Nurwan menjelaskan lebih detail, untuk stok gula saat ini berada di angka 434,36 ribu ton, minyak goreng 629,68 ribu ton, tepung terigu 491 ribu ton, kedelai 470 ribu ton, bawang putih 163 ribu ton dan beberapa komoditi lainnya juga aman.
Sementara itu untuk beras, stok di Perum Bulog ada di kisaran 1,39 juta ton. Artinya masih dalam kisaran stok aman yaitu 1 juta hingga 1,5 juta ton.
Bahkan untuk stok beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) sebesar 41 ribu ton.
“Beras saja yang di Perum Bulog itu hampir 1,39 juta ton, itu jumlahnya cukup banyak. Untuk pasar Cipinang itu jumlahnya masih 41 ribu ton. Itu data per tanggal 30 Juni,” ucap Oke.
“Ketersediaan telur juga sangat banyak. Sama halnya dengan daging ayam,”pungkasnya.
Baca juga: Fraksi PKS: GeNose Jangan Sampai Jadi Korban Perang Dagang
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19, yang kasus hariannya kini sudah di atas 20 ribu.
Implementasi PPKM Darurat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan selama PPKM Darurat apotek serta toko obat dapat tetap buka selama 24 jam.
"Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," kata Luhut.
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Mulai Besok, Kepala Daerah Tak Terapkan Bakal Diberhentikan Sementara 3 Bulan
Luhut mengatakan jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan tetap dapat beroperasi hingga pukul 20.00.
"Namun dengan kapasitas pengunjung 50 persen," katanya.
Luhut mengatakan pusat perbelanjaan serta mal selama PPKM Darurat harus tutup.
Sementara itu restoran, cafe, tempat makan kaki lima, dan lainnya tidak diperbolehkan makan di tempat alias dine in.
Baik itu restoran ataupun tempat makan yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan.
"Hanya menerima delivery, take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine in," katanya
Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021, Apa Bedanya dengan PPKM Mikro?
Luhut berharap dengan adanya pembatasan tersebut kasus harian Covid-19 dapat diturunkan menjadi di bawah 10 ribu perhari.
Untuk diketahui kasus Covid-19 sekarang ini sudah lebih dari 21 ribu per hari.
"Ini berharap kita bisa menurunkan ini sampai dibawah 10 ribu atau dekat 10 ribu (kasus)," pungkasnya.
Ancaman PHK
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah untuk memastikan berlakukan PPKM tidak merugikan pekerja/buruh.
Berkaca kebijakan pembatasan sebelumnya, Said Iqbal khawatir akan banyak buruh dirumahkan kemudian dipotong gaji apalagi sampai menimbulkan ledakan PHK.
“Harus disadari, tidak hanya dampak kesehatan yang kita hadapi. Tetapi juga akibat negatifnya bisa berdampak pada ekonomi,” kata Said Iqbal.
Menurutnya, bukan tidak mungkin PPKM darurat ini akan berdampak PHK besar-besar seperti kasus Giant.
Terlebih lagi beberapa sektor usaha krusial seperti retail, logistik, perhotelan, transportasi, makanan, tekstil, komponen elektronik, hingga komponen otomotif.
Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Resepsi Penikahan Maksimal 30 Orang, Tidak Boleh Makan di Tempat
“Kami meminta bantuan subsidi upah dilanjukan kembali. Bagi perusahaan yang mampu, harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong,” ucap Said Iqbal.
“Kalau kemudian terjadi PHK, kami meminta pengusaha membayar pesangon tidak menggunakan omnibus law UU Cipta Kerja, tetapi menggunakan aturan lama seperti yang diatur dalam PKB atau UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya.
Lebih lanjut, KSPI memandang bahwa omnibus law bukan jawaban terhadap ancaman ledakan PHK di tengah pandemi yang kian meningkat.
Karena itu, pihaknya meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja segera dicabut. (Tribun Network/ism/nas/wly)