Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tempat Ibadah Ditutup Sementara Karena PPKM Darurat, DMI DKI : Kami Ikuti Kebijakan Pemerintah

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta KH. Ma'mun Al Ayyubi mengatakan pihaknya akan sejalan dengan kebijakan PPKM Darurat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tempat Ibadah Ditutup Sementara Karena PPKM Darurat, DMI DKI : Kami Ikuti Kebijakan Pemerintah
Britannica
Ilustrasi masjid - 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan penyebaran Covid-19. Kebijakan ini diterapkan di Pulau Jawa dan Bali.

Dari kebijakan tersebut, terdapat beberapa aturan pembatasan kegiatan masyarakat.

Satu di antaranya dengan ditutupnya seluruh tempat ibadah secara sementara.

Baca juga: Rumah Ibadah Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat, Ini Tanggapan Ketua DMI Jusuf Kalla

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta KH. Ma'mun Al Ayyubi mengatakan kalau pihaknya akan sejalan dengan kebijakan tersebut.

"Pada prinsipnya DMI akan tetap mengikuti kebijakan dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tutur Ma'mun saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).

Sebelumnya Ma'mun juga mengatakan, ketentuan pemerintah dengan menerapkan kegiatan ibadah untuk dilaksanakan di rumah adalah kebijakan yang sangat tegas.

"Sampai saat ini kami masih tetap berpedoman kepada keputusan Gubernur nomor 796 tahun 2021 pada lampiran poin 7 bahwa kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah," tuturnya.

Baca juga: Menko Luhut: Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup Selama PPKM Darurat

Berita Rekomendasi

Hal itu disebabkan kata dia, mengingat kondisi seluruh wilayah DKI Jakarta saat ini telah memasuki zona merah Covid-19.

Terlebih, jumlah angka masyarakat yang terkonfirmasi positif kian bertambah.

"Ketentuan itu sangat sederhana dan tegas karena berdasarkan data yang ada bahwa DKI Jakarta statusnya adalah zona merah secara keseluruhan," katanya.

Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Menumpuk, Pemkot Bekasi Tambah 4 Tempat Pemulasaran

Untuk saat ini kata dia, pihaknya akan menunggu bersama pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penerapan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.

"Kami masih menunggu seruan bersama antara MUI dan DMI DKI Jakarta," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas