Pemerintah Terbitkan Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19, Ini Harga Resminya
Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan terkait harga eceran tertinggi obat yang digunakan dalam penananganan Covid-19.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan terkait harga eceran tertinggi obat yang digunakan dalam penananganan Covid-19.
Adapun harga tersebut tertuang melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.
"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Corona virus ini kita sudah atur harga eceran tertingginya," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).
Berikut daftar harga 11 obat tersebut :
1. Favipiravir 200 mg tablet Rp 22,5 ribu
2. Remdesivir 100 g Injeksi per vial, Rp 510 ribu
3. Oseltamivir 75 mg per kapsul, Rp 26 ribu
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp 3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp 3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp 7,5 ribu
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, per vial Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp 1.162.200
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.