Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Jalan Tol Jasa Marga yang Terkena Penyekatan PPKM Darurat

Jasa Marga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI melakukan pengaturan lalulintas di beberapa titik lokasi di jalan tol J

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Daftar Jalan Tol Jasa Marga yang Terkena Penyekatan PPKM Darurat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Prajurit Marinir melakukan penjagaan di Jalan MH Thamrin Jakarta pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Sabtu (3/7/2021). Sejumlah jalan di Jakarta diberlakukan penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat selama masa PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

6.1 KM 578+800A, sebelum keluar GT Ngawi

7. Jalan Tol Pandaan-Malang (Pemeriksaan Kendaraan)

7.1 Exit GT Singosari
7.2 Exit GT Lawang
7.3 Exit GT Pakis
7.4 Exit GT Malang

"Guna memastikan kelancaran lalulintas, Jasa Marga Group menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalulintas selama penyekatan berlangsung, serta membantu penyampaian informasi melalui media massa, media sosial dan Variable Message Sign (VMS) agar pengguna jalan terinformasi dengan baik," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.

Polisi mengatur kendaraan di titik penyekatan di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Polisi mengatur kendaraan di titik penyekatan di ruas tol Jakarta-Cikampek. (dok.)

Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberlakuan penyekatan tersebut. Diimbau kepada pengguna jalan untuk turut mendukung PPKM Darurat ini dengan tetap di rumah saja, menghindari ruang publik dan kerumunan, menerapkan pola hidup bersih dan tetap memperketat protokol kesehatan jika harus keluar rumah untuk keperluan mendesak, guna menekan penyebaran COVID-19.

"Hubungi One Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor 14080 untuk informasi terkini jalan tol Jasa Marga Group," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas